Humiang menyampaikan, bahwa Pemkot Bitung
akan seriusi pembangunan jalan tol dengan melakukan pengadaan tanah dengan mengacu
peraturan Undang – Undang, Nomor 2 Tahun
2012, tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum.
Sedangkan peraturan
Presiden No. 40/2014, tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 71/2012, tentang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden
Nomor 71/2012, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
Untuk itu saya
meminta kepada pihak dari Kantor Pertanahan Kota Bitung, ikut turut membantu
dalam pengadaan tanah dan dapat berkoordinasi lewat dinas PU, Camat dan Lurah,
sedangkan dari Kakan Pertanahan Kota Bitung bahwa pihaknya juga siap membantu dalam
proses pengadaan tanah ini, Pungkas Humiang
Posting Komentar