
Reportase sulut - Kayu hitam atau kayu Eboni yang
merupakan primadona bagi kalangan pembisnis dengan harga yang cukup tinggi ini
digagalkan oleh Resmob Mapolres Bitung, didermaga Pelabuhan Feri, yang mana
barang tersebut ditemukan disalah satu mobil truck warna hitam putih, dengan
Nomor Polisi DG 8159 NU, Senin pagi (23/03). Pukul 07.00 Wita.
Kayu hitam (Eboni) diambil dari Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara lewat
kapal Feri KMP Bawel, dan rencananya kayu ini akan dibawah kesalah satu
pelanggannya yang berada di Kota Manado.
Penyuludupan kayu illegal yang dilakukan oleh sopir truck yang berinisial X,
warga Teranate ini tidak mempunyai dokumen sama sekali, yang mana kayu tersebut
ditutup rapi dengan sebuah terpal biru, agar polisi menyangkah bahwa truck ini
mengangkut barang yang lain.
Kapolres Bitung, AKBP Hari
Sarwono melalaui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda yang
diwawancarai awak media saat diruang kerjanya mengatakan, barang bukti dan juga
sopir telah diamankan di Mapolres Bitung, sedang kayu yang hendak diseludpakn
oleh Mr X ini merupakan kayu yang dilindungi, makanya pelaku ini akan dijerat dengan
pasal 50 ayat (3) dan pasal 78 ayat (7), Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, yang ancaman hukuman penjara selam 5 tahun penjara.
Maka dari itu kami akan
lebih memperketat seputaran pelabuhan – pelabuhan yang ada di Kota Bitung, yang
diduga banyak sekali barang – barang illegal dari Kota Ternate yang masuk di
Kota Bitung, tutup Malonda.