Reportase Sulut.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota
Bitung, memvonis bebas kepada terdakwa TS alias Toni (40), dengan perkara
pencabulan anak dibawah umur, alasan pembebasan karena bukti yang diajukan oleh
jaksa penuntut tidak kuat, Senin (25/01).
Terdakwa Toni (40), warga Kelurahan Wngurer Barat,
Kecamatan Madidir, telah dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres
Bitung dengan melakukan penahanan Nomor SP.Han/72/VII/2015/Reskrim/Res Bitung,
dimulai sejak tanggal 08 Juli 2015 – 27 Juli 2015. Selanjutnya berkas perkara
terdakwa (P21) langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Sebagaimana diketahui, bahwa sidang
tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Theoderus Luding SH memberikan tuntutan 9 tahun penjara kepada terdakwa Toni. ‘Terdakwa
didampingi oleh Penasehat Hukum, Cristian Janis SH dan Andref S Papudo
SH, meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim Ketua, agar mempertimbangkan semua
tuntutan yang diajukkan oleh JPU”.
Adapun alasan yang diajukkan oleh Penasehat Hukum
terdakwa Cristian Janis SH yaitu, memperhatikan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang, perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang, perlindungan anak
serta peraturan perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara.
Dijelaskan bahwa mengadili dan menyatakan terdakwa Toni tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh
Jaksa Penuntut Umum.
memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan
kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar terdakwa segera
dikeluarkan dari tahanan dan membebankan segala biaya perkara ini kepada negara,
pungkas Hakim Ketua.
Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, dalam kasus
tersebut, sudah berupaya dengan semaksimal mungkin melakukan pembelaan kepada
terdakwa. Kami juga mengucapkan kepada Majelis Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan
Negeri Bitung yang telah mengabulkan semua
permohonan kami untuk membebaskan terdakwa dari semua jeratan hukum.
Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, akan mengajukan
laporan balik terhadap pihak pelapor sehubungan dengan keterangan palsu yang
mengakibatkan klien kami mengalami kerugian kurang lebih Rp 100.000.000,00
(Seratus Juta Rupah).