Reportase Sulut.com - Satuan Reskrim Mapolres
Bitung bersama Reskrim Sektor Maesa, Rabu siang (18/05), Pukul 14.00 Wita,
menggelar rekontruksi kasus kekerasan seksual dibawah yang menimpa korban ER
alias Vita (12), warga Desa Tangkunei, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, Kamis (18/05).
Terlepas dari Aim, korban mendatangi Kantor Pos dan bertemu kembali dengan Vira dan Jetli. Pertemua yang kedua kali ini, korban dan Vira diajak Jetli keloksi tanah timbun, Kelurahan Bitung Barat Satu (Kampung Candi), Kecamatan Maesa.
Rekontruksi yang
dilakukan secara terbuka oleh Reskrim Polres Bitung dan Maesa, dilakukan dilokasi
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan disaksikan oleh ratusan masyarakat Kota
Bitung. Yang mana, rekontruksi diperankan oleh ke empat tersangka, sedangkan peran
korban Vita (12)
diganti dengan perempuan lain.
Sebelum pra adegan satu
persatu diperagakan, polisi beranggapan bahwa korba ER alias Vita (12) pergi
dari rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Manembo – Nembo, Kecamatan
Matuari sejak hari Kamis tanggal 25 April 2016.
Begitu adegan
diperagakan, pada saat itu, Kamis tanggal 25 April 2016, korban bertemu dengan
perempuan bernama LM alias Vira, di Café Bintang yang berada di Kelurahan
Bitung Tengah, Kecamatan Maesa pada Pukul 17.00 Wita.
Disaat pertemuan awal antara
korban dan Vira, korban diberikan makan dan disuruh mandi, selanjutnya korban
dibawah oleh Vira ketempat kosnya yang berada di Kelurahan Bitung Timur
(Belakang Kanopi), Kecamatan Maesa untuk disuruh istrahat (Tidur).
Setelah beberapa jam
kemudian, Vira yang melihat bahwa korban sedang tertidur pulas, ia langsung pergi
ketempat gerobak samping Kantor Pos, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan
Maesa, untuk nongkrong, tak lama, korban datang menyusulnya.
Usai nongkrong
digerobak, korban dan Vira pindah kehalte yang ada didepan Kantor Pos, ditempat
inilah korban bertemu dengan tersangka SM alias Jetli dan pertemuan mereka berawal
dari minuman keras cap tikus coca – cola. Disaat mereka bertiga lagi asik minum, datang tersangka
IM alias Aim dan membawa korban ketempat kosnya di Kelurahan Bitung Timur
(Kampung Empang) selama tiga hari dan melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
Terlepas dari Aim, korban mendatangi Kantor Pos dan bertemu kembali dengan Vira dan Jetli. Pertemua yang kedua kali ini, korban dan Vira diajak Jetli keloksi tanah timbun, Kelurahan Bitung Barat Satu (Kampung Candi), Kecamatan Maesa.
Setelah sampai dilokasi
tanah timbun, datang dua tersangka bernama FS alias Sandi dan Aul. Disaat
mereka sedang bersama – sama, Jetli meninggalkan mereka dengan alasan mau membeli
rokok. Kemudian korban dibawa oleh Sandi dan Aul kerumah yang berada di
Kelurahan Bitung Barat (Samping Pagar Pertamina), Kecamatan Maesa, melakukan
persetubuhan.
Tersangka Sandi dan
Aul, usai mengeluarka hasrat birahinya, korban dibawa kembali ke tanah timbun.
Sedangkan Jetli yang alasannya keluar sebentar membeli rokok sudah berada
dilokasi tersebut. Dengan waktu yang sudah
menghampiri pagi, Jetli membawa korban ke Kelurahan Manembo – Nembo Bawah, Kecamatan
Matuari, tepatnya didaseng perahu – perahu warga Philipin, selama tiga hari melakukan
persetubuhan.
Kapolsek Maesa, Kompol
Deli Manullang saat dikofirmasi oleh Reportase Sulut.com menjelaskan,
rekontruksi dilakukan untuk
melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke empat tersangka. Berkas
rekonstruksi ini nantinya akan dilampirkan dalam BAP para tersangka dan
selanjutnya akan diserahkan kepada kejaksaan.
Sedangkan untuk
tersangka Aul yang menjadi buronan, kami masih berupaya melacak keberadaannya.
Intinya, dari ketiga tersangka dan pelaku utama Jetli
, kami tangkap dalam waktu
1x24, tutup Manullang.