Akhirnya, Dua Terdakwa Kasus MaMi Dijatuhi Vonis -->

Iklan Semua Halaman

Akhirnya, Dua Terdakwa Kasus MaMi Dijatuhi Vonis

Senin, 17 November 2014


Reportasesulut.com, Kotamobagu - Jumat  (7/11) lalu, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Makan Minum (MaMi) disekretariat DPRD Boltim, yakni Saifudin Umar dan Jemmy Golonda akhirnya dijatuhi vonis selama Satu tahun penjara diwajibkan membayar denda lima puluh juta Rupiah subsider Dua Bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Manado.

Keduanya pun dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI no 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP. Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dimana pada sidang tuntutan lalu, Saifudin Umar dan Jemmy Golonda, oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Kepastian telah diputuskannya perkara ini oleh Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Manado, disampaikan langsung kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Fien Ering SH MH,  melalui kepala seksi pidana Khusus (Kasipidsus) Ivan Bermuli SH, pada Jumat (7/11) dikantor Kejaksaan, bahwa putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi Makan Minum (MaMi) dikantor sekretariat DPRD Boltim, telah dibacakan oleh Majelis. " Iya, mereka (terdakwa, red) sudah dijatuhi vonis oleh Hakim Tipikor, dengan hukuman satu tahun penjara,"

Lebih lanjut Bermuli, mengatakan keduanya juga selain divonis hukuman satu tahun penjara diwajibkan membayar denda sebesar lima puluh juta Rupiah subsider dua bulan kurungan. Ditambahkannya, ini sudah perkara kedua MaMi DRPD Boltim diselesaikan oleh pihak Kejaksaan. Sebelumnya juga satu terdakwa sudah divonis dan sudah menajalani masa hukumannya,  kini sudah menghirup udara bebas.

" Saat ini sudah ada tiga orang yang telah dijatuhi vonis atas kasus ini, yang satunya yakni Satria telah selesai menjalani masa hukumannya, terakhir yang baru saja diputus perkaranya yakni Syaifudin Umar dan Jemmy Golonda, baru akan menjalani masa hukumannya," tandas Bermuli.