Reportasesulut.com, Kotamobagu -
Jumat (7/11) lalu, dalam persidangan
yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, dua terdakwa
kasus dugaan korupsi dana Makan Minum (MaMi) disekretariat DPRD Boltim, yakni
Saifudin Umar dan Jemmy Golonda akhirnya dijatuhi vonis selama Satu tahun
penjara diwajibkan membayar denda lima puluh juta Rupiah subsider Dua Bulan
kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Manado.
Keduanya pun dijerat dengan
pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI no 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) Ke-
KUHP. Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum
(JPU). Dimana pada sidang tuntutan lalu, Saifudin Umar dan Jemmy Golonda, oleh
Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, menuntut
keduanya dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Kepastian telah
diputuskannya perkara ini oleh Pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor)
Manado, disampaikan langsung kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Fien
Ering SH MH, melalui kepala seksi pidana
Khusus (Kasipidsus) Ivan Bermuli SH, pada Jumat (7/11) dikantor Kejaksaan,
bahwa putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi Makan Minum (MaMi)
dikantor sekretariat DPRD Boltim, telah dibacakan oleh Majelis. " Iya,
mereka (terdakwa, red) sudah dijatuhi vonis oleh Hakim Tipikor, dengan hukuman
satu tahun penjara,"
Lebih lanjut Bermuli,
mengatakan keduanya juga selain divonis hukuman satu tahun penjara diwajibkan
membayar denda sebesar lima puluh juta Rupiah subsider dua bulan kurungan.
Ditambahkannya, ini sudah perkara kedua MaMi DRPD Boltim diselesaikan oleh
pihak Kejaksaan. Sebelumnya juga satu terdakwa sudah divonis dan sudah
menajalani masa hukumannya, kini sudah
menghirup udara bebas.