Mulai 1 Januari 2015, Aparatur sipil Negara harus Hidup Sederhana -->

Iklan Semua Halaman

Mulai 1 Januari 2015, Aparatur sipil Negara harus Hidup Sederhana

Sabtu, 29 November 2014

Reportasesulut.com- Tidak Hanya Facebook yang punya kebijakan Baru ditahun 2015 nanti, ternyata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Juga turut miliki aturan baru soal gaya hidup yang diperuntukan bagi mereka- mereka yang tergolong Aparatur sipil negara atau PNS.

Sebagaimana Menteri, Yuddy Chrisnandi,  nyatakan penerbitan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Diatur untuk  aparatur sipil negara atau PNS.

"Aturan ini berlaku 1 Januari 2015," tegas Yuddy saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Yuddy memberi saran kepada para pejabat agar sebaiknya mengadakan pesta atau resepsi seperti pernikahan itu tidak boleh mengundang lebih 400 undangan, serta tempat resepsinya yang pantas atau tidak mewah.

"Enggak usah di Hotel Ritz Carlton, Hotel Mulia, kan ada pejabat eselon I nikahin anaknya disana. Enggak usah lah, bikin macet, banyak karangan bunga," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, cara ini dilandaskan kepemimpinan Presiden Jokowi untuk bersifat dan bersikap sederhana. "Kan ini juga bisa lebih murah, cetak undangannya cuma sekian, hemat makanan juga, biaya gedung enggak mahal," imbuhnya.

Yuddy menegaskan, peraturan ini berlaku juga kepada Presiden dan Wakil Presiden. "Termasuk anak-anaknya Presiden jika mengadakan pernikahan, beliau pasti setuju," pungkasnya.

Dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11/2014), surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia. (okezone.com)