Dewan Kota Bitung Membahas Perda Televisi Kabel -->

Iklan Semua Halaman

Dewan Kota Bitung Membahas Perda Televisi Kabel

Senin, 29 Desember 2014
Paripurna DPRD Kota Bitung
Reportase Sulawesi UtaraRapat paripurna DPRD Kota Bitung, dalam rangka persetujuan terhadap usul prakarsa rancangan peraturan dearah Kota Bitung, tentang pengaturan televisi kabel yang ada di Kota Bitung, senin (29/12), pukul 10.00 Wita di Ruang sidang DPRD Kota Bitung.

Digelarnya rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit Selaku Ketua DPRD Kota Bitung, di damping oleh wakil ketua DPRD Kota Bitung Hengky Honandar SE, dan Ir Maurits Mantiri.

Dengan kehadiran 23 anggota DPRD yang telah memenuhi quorum yang menjadi syarat sahnya suatu rapat paripurna, ran
cangan peraturan daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD atau disebut Ranperda Insiatif Dewan, sesuai dengan amanat Permendagri No 1 Tahun 2014, pasal 28,31,32 dan 33 dan telah melewati tahapan-tahapan terkait usul Ranperda dari DPRD.

Sehubungan hal tersebut, Ronny Boham mewakili badan legislasi daerah untuk membacakan penjelasan terhadap penyampaian usul prakarsa ranperda ini. Setelah ke - 7 fraksi menyampaikan pandangan fraksinya menyetujui,  maka paripurna DPRD Kota Bitung mengambil kesimpulan atau keputusan menyetujui dan menetapkan usul prakarsa rancangan peraturan daerah Kota Bitung tentang pengaturan televisi kabel di Kota Bitung.

Paripurna DPRD Kota Bitung | Pembahasan TV kabel