Paripurna DPRD Kota Bitung |
Reportase Sulawesi Utara - Rapat paripurna DPRD Kota Bitung, dalam rangka persetujuan
terhadap usul prakarsa rancangan peraturan dearah Kota Bitung, tentang pengaturan
televisi kabel yang ada di Kota Bitung, senin (29/12), pukul 10.00 Wita di
Ruang sidang DPRD Kota Bitung.
Digelarnya rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan
DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit Selaku Ketua DPRD Kota Bitung, di damping
oleh wakil ketua DPRD Kota Bitung Hengky Honandar SE, dan Ir Maurits Mantiri.
Dengan kehadiran 23 anggota DPRD yang telah memenuhi quorum
yang menjadi syarat sahnya suatu rapat paripurna, ran
cangan peraturan daerah (Ranperda)
yang berasal dari DPRD atau disebut Ranperda Insiatif Dewan, sesuai dengan
amanat Permendagri No 1 Tahun 2014, pasal 28,31,32 dan 33 dan telah melewati
tahapan-tahapan terkait usul Ranperda dari DPRD.
Sehubungan hal tersebut, Ronny Boham mewakili badan legislasi
daerah untuk membacakan penjelasan terhadap penyampaian usul prakarsa ranperda
ini. Setelah ke - 7 fraksi menyampaikan pandangan fraksinya menyetujui,
maka paripurna DPRD Kota Bitung mengambil kesimpulan atau keputusan menyetujui
dan menetapkan usul prakarsa rancangan peraturan daerah Kota Bitung tentang pengaturan
televisi kabel di Kota Bitung.
Paripurna DPRD Kota Bitung | Pembahasan TV kabel |