Reportase Sulawesi Utara - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Kota Bitung,
menggelar kegiatan sosialisasi bantuan keuangan partai politik yang berlangsung digedung
rapat pimpinan DPRD Kota Bitung, serta melibatkan melibatkan wartawan dan juga
ratusan warga dari berbagai elemen, Selasa (30/12).
Dalam pelaksanaan sosialisasi telah terungkap beberapa masalah yang menjadi perhatian serius, karena syarat yang sah untuk mendapatkan dana bantuan
adalah,harus memiliki kantor sekretariat tanah dan juga bangunan
sendiri serta memiliki ketua partai, bukannya hanya menyewa, karena pemeriksa
keuangan ini dilakukan oleh BPK.
Sementara itu, partai yang baru saja memperoleh jatah kursi legislatif, akan menikmati bantuan sejak anggota legislatif dari parpol yang dilantik, di Kota Bitung, telah terhitung pada bulan Agustus anggotanya sudah selesai dilantik, berarti bantuan keuangan untuk parpol itu sendiri dihitung muali bulan Agustus sampai Desember 2014 ini, beber Bakari.
Sosialisasi yang dibuka resmi oleh ketua DPC Demokrat Kota
Bitung, Hany Ruru yang didampingi Wakil Ketua I, Hengky Honandar,SE, serta
Herlina R Bakari, Kasubid pendapatan belanja tidak langsung dan pembiayaan
Bagian Sekertaris Kota Bitung berjalan dengan aman dan tertib.
Perlu diketahui, bahwa langkah yang diambil oleh partai politik DPC partai Demokrat Kota Bitung perlu dikasih jempol, karena beberapa peserta pemilihan legislatif
9 Juli 2014 kemarin, hanya partai politik Demokratlah yang menggelar sosialisai
seperti ini, dan langkah ini sudah digelar kedua kalinya dalam waktu 6 bulan
terakhir.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26
tahun 2013, tentang perubahan atas Permendagri No 24 tahun 2009 berisikan
pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran
dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan keuangan partai politik.
Dalam pelaksanaan sosialisasi telah terungkap beberapa masalah yang menjadi perhatian serius, karena syarat yang sah untuk mendapatkan dana bantuan
Sedangkan Herlina R Bakari dalam keterangannya kepada wartawan
menjelaskan, bahwa pemberian bantuan kepada masing - masing parpol hanya
diberikan kepada parpol yang memiliki jatah kursi legislatif, dimana alokasi tersebut
merupakan bantuan yang berdasarkan jumlah suara sah yang ditetapkan KPU pada
masing - masing tingkatan pemerintahan.
Sementara itu, partai yang baru saja memperoleh jatah kursi legislatif, akan menikmati bantuan sejak anggota legislatif dari parpol yang dilantik, di Kota Bitung, telah terhitung pada bulan Agustus anggotanya sudah selesai dilantik, berarti bantuan keuangan untuk parpol itu sendiri dihitung muali bulan Agustus sampai Desember 2014 ini, beber Bakari.