Reportase Sulawesi Utara - Seorang oknum anggota polair Sulawesi Utara, Kelurahan Tandurusa Bitung, telah dilaporkan istrinya ke Mapolda Sulawesi Utara karena
melakukan perusakan di rumah, berupa beberapa bagian kaca jendela, lemari hias
serta kaca intalasi tempat usaha sang istri. Aksi perusakan yang dilakukan oknum polair karena
masalah mau ambil mobil, minggu (28/12).
Oknum polair berpangkat Aiptu, berinisial P
adalah kepala seksi keuangan di polair, Kelurahan Tandurusa, yang telah nekat
melakukan perusakan rumah di Perum
Dea Permata Indah, Block C, Nomor 02, Kelurahan Manembo – Nembo Bawah,
Kecamatan Girian Bitung,. yang kejadiannya hari rabu (24/12), jam 02.30 Wita
kemarin.
Disamping telah melakukan perusakan rumah, hampir
sebulan ini oknum polair telah mempunyai kamar sewa di Rumah Susun Sederhana
(Rusunawa) milik pemerintah yang berlokasi di termilnal Tangkoko, Kecamatan
Matuari bersama perempuan simpanannya (Hello Kitty) yang bernisial JL, guru
honor disalah satu SMK yang ada di Kota Bitung. Disamping itu juga, oknum
polair ini telah melakukan pemalsuan data sebagai penghuni Rusunawa. :”
Pemalsuan data yang diajukan berupa, Buku Nikah, Kartu Keluarga dan juga KTP
adalah ibu bhayangkari yang bernama Wahyuni “.
Paulus Lumakeki, kabag tehknik dan jasa
pelayanan bangunan Rusunawa saat ditemui dikantornya mengatakan, oknum polair
yang telah menyewa kamar sudah semenjak (01/12) kemarin. Pada waktu memasukkan
persyaratan, hanya oknum polair ini yang datang kekantor, dan waktu itu saya
sempat tanya kalau istrinya kenapa tidak datang, namun oknum polair ini
menjawab, kalau sang istri lagi pulang kampung ke Makassar, makanya tidak
sempat datang bersamaan.
Sebagai dari pihak kantor Rumah Susun Sederhana
(Rusunawa) Kota Bitung, kami telah dibohongi oleh anggota polisi. Terbongkarnya
semua ini, karena waktu itu, istri sahnya yang bernama Wahyuni pernah mencari
suaminya (Polair) dirusun, namun pencarian itu tidak membuahkan hasil, makanya
kami kaget, yang tinggal dikamar itu istri sahnya apa hugelnya?. Adanya
kejadian ini, kami akan lebih berhati – hati, kalau perlu kami akan cocokkan
semuanya, beber Lumakeki.

Kepala Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu Mapolda
Sulawesi Utara, Kompol Yokman Malota, ST, saat dikonfirmasi melalui telefon
menjelaskan, laporan pengaduan sang istri sudah kami terima, mengenai pelecehan
sexsual kami minta kepada pelapor agar melampirkan hasil visum dokter, karena perbuatan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan oleh anggota polair
sudah masuk dalam kode etik profesi dan harus dipertanggung jawabkan.