Reportase Sulut - Dua
kapal ikan asal Negara Filipina ditangkap oleh Kapal Patroli Hiu Macan Tutul
001 di perairan Pulau Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud, kapal tersebut sempat
mengecoh para petugas patroli dengan mengibarkan bendera Indonesia, Selasa
(27/01)
Seluruh ABK dan juga kapten kapal kini telah telah ditahan dirumah Detensi PSDKP, karena Perairan Nusa Utara di Sulawesi Utara memang rawan dengan penangkapan ikan secara ilegal, dan perairan tersebut berbatasan langsung dengan Negara Filipina.
Kapal Filipina yang ditangkap bernama kapal Garuda 05 dan Garuda 06 ditangkap
pada hari Sabtu (24/01), kemudian digiring di dermaga di Pangkalan Pengawsan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Senin (26/01), sementara 19 Anak
Buah Kapal dan 2 orang kapten warga Negara Filipina telah menjalani pemeriksaan, karena mereka telah melanggar
batas wilayah perairan Indonesia, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang
lengkap.
“Begitu ditangkap oleh petugas, kapal tersebut menggunakan Bendera Merah Putih, dan mengangkut ikan sebanyak 20 ikan Tuna yang berukuran besar dan beberapa jenis ikan Layang dan juga Ikan Cakalang”.
“Begitu ditangkap oleh petugas, kapal tersebut menggunakan Bendera Merah Putih, dan mengangkut ikan sebanyak 20 ikan Tuna yang berukuran besar dan beberapa jenis ikan Layang dan juga Ikan Cakalang”.
Saksono
mengatakan, ikan - ikan ini akan dilelang serta uangnya akan dimasukan kekas Negara,
sedangkan 2 kapal akan ditenggelamkan. Untuk mengelabui para petugas yang lagi
berpatroli dilaut bahwa kedua kapal ini menggunakan Lambang Negara Indonesia
serta memakai nama tulisan Indonesia.
Seluruh ABK dan juga kapten kapal kini telah telah ditahan dirumah Detensi PSDKP, karena Perairan Nusa Utara di Sulawesi Utara memang rawan dengan penangkapan ikan secara ilegal, dan perairan tersebut berbatasan langsung dengan Negara Filipina.