Reportase Sulawesi Utara - Bertempat dilantai 2 Gedung Pimpinan DPRD Kota Bitung, Badan
Pembentukan Peraturan Daerah menggelar Rapat Persiapan Pembahasan 7 Buah
Ranperda Kota Bitung Tahun 2015, Rabu (14/01).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan
Dearah Syafrudi Ila dan dihadiri oleh Anggota Badan Legislasi antara lain,
Robby Lahamendu, Erwin Wurangian, Victor Tatanude, Syam Panai, Ronny Boham, dan
Yoke Senduk Selaku Sekretaris Banleg (Bukan Anggota).
Dalam rapat terundang Disperindak Kota Bitung, Dinas
Perhubungan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kota Bitung.
Sebelum diparipurnakan Tingkat 1, maka dilakukan Rapat Kerja
bersama SKPD pengusung. Ranperda yang disusulkan antara lain:
1. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor
12 Tahun 2012 tentang, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Kota Bitung.
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10
Tahun 2008 tentang Trayek, Tarif dan Perlengkapan Angkutan Umum Orang.
3. Izin Mendirikan Bangunan
4.Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5
Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha.
5. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun
2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013-2033;
6. Perubahan Ketiga atas Perubahan Daerah Kota Bitung Nomor
4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
7. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.