
Dengan peraturan jam
kerja dimulai pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita setiap hari Senin
sampai Kamis, dan 06.00 Wita sampai dengan pukul 14.30 Wita pada hari Jumat.
Pemantauan ini
dilakukan untuk melihat penyesuaian waktu apel pagi oleh PNS dan THL. Terlihat PNS maupun THL sudah bisa menyesuaikan
dengan baik sesuai jam kerja dimana mereka hadir tepat waktu mengikuti apel
pagi dan pulang pada jam yang telah ditentukan.
Hal tersebut bisa
dilakukan, bila PNS maupun THL menanamkan budaya disiplin pada diri sendiri, pemantauan
kehadiran pada apel pagi bukan hanya dilakukan di SKPD di lingkungan Kantor
Walikota Bitung tapi juga di SKPD yang ada diluar, ucap Humiang