Kaloh Harap Bakohumas Dapat lancarkan Arus Informasi -->

Iklan Semua Halaman

Kaloh Harap Bakohumas Dapat lancarkan Arus Informasi

Kamis, 22 Januari 2015
Reportase Sulut - Kamis (22/01), Bertempat di Kantor Pelabuhan Perikanan Sammudera Bitung, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Komunikasi dan Informasi melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 58,57 dan 56 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang, larangan penangkapan tiga sepsis perikanan yakni, Lobster, Kepiting dan Rajungan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat Kota Bitung pada Waktu lalu.

Sosialisasi dibuka oleh, Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh SIP MSI dan dihadiri segenap Pimpinan Forkopimda, Anggota Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Daerah Kota Bitung yakni, Unit pemerintah Vertical dan Horisontal BUMN, BUMD dan kelompok Informasi Masyarakat se-Kota Bitung.

Dalam sambutan, Kaloh berharap pertemuan Bakohumas ini dapat memberikan penjelasan dan informasi kepada public dan semoga terarah dengan baik. Diharap pula sosialisasi ini dibahas mengenai tujuan pelaksanaan Bakohumas dalam upaya membantu pemerintah untuk melancarkan arus informasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat, serta mengadakan koordinasi dan kerjasama antara humas depertemen lembaga pemerintah, non departemen serta BUMN, BUMD, sekaligus merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan, guna mewujudkan lembaga humas pemerintah yang kredibel yang memiliki legitimasi dan bercitra sebagai lembaga layanan informasi instansi pemerintah dalam upaya penyamaan presepsi untuk menyampaikan informasi terhadap masyarakat khususnya di Kota Bitung.

Sementara, Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI Dr Dedy Sutisna MSI menyampaikan, salut dan menapresiasi kepada Pemkot Bitung y
ang telah mensosialisasikan Permen 56, 57 dan 58 kepada segenap masyarakat Kota Bitung pada bebrapa waktu lalu, disamping itu dijelaskannya pula mengenai isi peraturan menteri Perikanan dan Kelautan.