Reportase Sulut - Komsi A kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui rapat
dengar pendapat yang digelar diruang sidang DPRD Kota Bitung. Rapat yang dipimpin
langsung oleh Ketua Komisi A, Victor Tatanude SH, didampingi oleh Frangky
Julianto ST dan Luther Lorameng yang mempertanyakan persoalan ketenagakerjaan
di PT Arta Samudera Pasifik, Selasa (27/01).
Rapat dengar pendapat yang menindaklanjuti aspirasi dari Ibu
Christina Tunduge dan Ibu Sumarni Madoa yang beberapa waktu lalu mengeluhkan ke
Dewan Kota Bitung, terkait pemberhentian secara sepihak dari perusahaan yang dikarenakan
ketidakhadiran kedua pekerja tersebut pada tanggal 25 -26 Desember.
Dalam pembicaraan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa
memang pada waktu libur tersebut kami tidak memaksakan semua karyawan untuk
bekerja, tetapi kami memberikan tambahan gaji jika karyawan tersebut masuk pada
hari libur, dan kedua ibu tersebut setuju untuk masuk, tetapi pada kenyataannya
tidaklah demikian, tutur Laurence Rati Sukayanti perwakilan dari PT Arta
Samudera Pasifik.
Setelah mendengarkan pokok dari permasalahan yang dijelaskan
dari pihak Disnakertrans yang diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial B Pinontoan,
maka Komisi A menyimpulkan pada rapat ini:
1. Pihak perusahaan segera membayar sisa THR yang belum
dibayarkan
2. Pihak perusahaan segera
membayar sisa dari upah perorangan menurut ketentuan yang berlaku
3. Pihak Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi segera memproses secara hukum PT. Arta Samudra Pasifk,
hal -hal yang melanggar Undang - Undang yang berlaku
4. Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi mengfasilitasi para buruh dalam rangka pembayaran pemutusan
hubungan kerja.