Reportase Sulawesi Utara - Wakil Walikota
Bitung, Maxilian J Lomban menegaskan
bahwa Kepala Lingkungan (Kaling/Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak
mengindakan Pakta Integritas akan diganti.
Lomban melalui
arahannya setelah melantik 27 Pala dan 61 RT se - Kecamatan Lembeh Utara
melalui penadatanganan Pakta Integritas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat
Lembeh Utara Lady Ambat, SSTP Nomor 188/KEP-LEMBUT/16/2015 yang bertempat dilapangan
Kantor Camat Lembeh Utara, Rabu (14/1).
Ditambahkannya pula,
bahwa Pala dan RT harus mentaati UU
Nomor 25 Tahun 2005, tentang pelayanan publik mengenai wujud pemerintahan yang
efektif, efisien transparan dan akuntabel serta berorientasi pada disiplin dan
peningkatan kinerga.
Selain
itu, Lomban pula meminta Pala dan RT untuk menjadi cermin pemerintah dalam
upaya menyampaikan dan mensosialisasikan berbagai program kemasayarakatan yang
bertujuan baik, juga harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk
turut serta dalam mendukung berbagai program pembangunan pemerintah. “harap
Lomban.
Pelantikan
ini turut disaksikan anggota DPRD Bitung, pihak TNI dan Polri serta sejumlah SKPD dan
masyarakat dan undangan.