Reportase Sulawesi Utara - Didampingi Sekertaris
Daerah Kota Bitung Edison Humiang, Wakil Walikota Bitung Maxmilian J
Lomban memimpin jalannya acara diskusi Implementasi Peraturan Menteri (Permen)
Kelautan dan Perikanan RI, Nomor 56/PERMEN-KP/2014, tentang penghentian sementara
(Moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap diwilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia, serta NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 tentang perubahan kedua,
Selasa (13/01).
Atas Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan yang dihadiri para pengusaha sektor perikanan
kota Bitung, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung bersama instansi
terkait lainnya di Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung.
Acara diawali dengan pemaparan singkat oleh Lomban, Kadisnaker Kota Bitung dan Kadis Perikanan serta Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera itu dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta yang hadir.
Acara diawali dengan pemaparan singkat oleh Lomban, Kadisnaker Kota Bitung dan Kadis Perikanan serta Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera itu dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta yang hadir.
Dalam kesempatan,
Lomban menyampaikan bahwa tujuan dilaksanankan diskusi untuk menampung aspirasi
ataupun masukan dari para pengusaha perikanan terkait peraturan Menteri Perikanan
yang baru, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulut DR Sinyo H
Sarundajang dan diteruskan ke Menteri Perikanan RI.
Lomban juga
menyampaikan, bahwa terkait dengan peraturan Menteri Perikanan yang baru ini,
Pemkot Bitung telah melakukan sosialisasi sampai ke Delapan Kecamatan yang ada
di Kota Bitung. bahkan sudah menampung saran dan masukan dari masyarakat mengingat
masih banyak masyarakat yang belum paham tentang peraturan ini.
"Diskusi
kali ini, selain menampung aspirasi dan masukan tentang permen kelautan dan
perikanan yang baru, juga untuk mengetahui bagaimana situasi dan kondisi
ketenaga kerjaan diperusahaan perikanan yang ada di Bitung" tutup Lomban