![]() |
Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Mapolres Bitung |
Pasangan Suami istri yang ditangkap saat ingin melakukan pesta sabu, yaitu berinisial UN, 31 Tahun, dan YM 29 Tahun. Sedangkan pemilik rumah yang dijadikan tempat pesta sabu adalah milik orang tuanya UN.
"UN dan YM sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) Mapolres Bitung ," kata Kasat Narkoba Dickson. Selain meringkus para pelaku, mereka
Kasat Narkoba Mapolres Bitung, AKP Dickson Kastilong menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan karena tersangka UN dan YM sudah kami incar semenjak dari malam pergantian tahun. Makanya kami tinggal menunggu waktu dan hari kapan tersangka ini mamakai barang haram tersebut, diduga barang haram tersebut dari Kota Palu, dan kini kami masih mengembangkan kasus ini, karena jaringan untuk mensurvei barang masuk ke Kota Bitung berada di Kota Palu.