Melanggar Aturan PERMEN 57, Tiga Kapal Ikan Indonesia Melakukan Praktek Transhipment -->

Iklan Semua Halaman

Melanggar Aturan PERMEN 57, Tiga Kapal Ikan Indonesia Melakukan Praktek Transhipment

Selasa, 13 Januari 2015
Reportase Sulawesi Utara - Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Jumat (09/01) telah menangkap tiga kapal pengangkut ikan di Indonesia diperairan Kota Bitung, diduga kapal – kapal ini melakukan transshipment, dari ketiga kapal tersebut adalah KM Jaya Bali Bersaudara 92 dengan kapasitas 144 Gross Ton (GT), KM. TIP 102 kapasitas 86 GT, dan KM Nusantara VIII dengan kapasitas 172 GT, Rabu (14/01).

Dari Ketiga kapal pengangkut ikan Indonesia yang diamankan tersebut, "diduga telah melanggar peraturan tentang larangan trans
hipment, sesuai Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan".

Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pengawas perikanan, karena mencurigai ada kegiatan pendaratan ikan didermaga PT Bintang Mandiri Bersaudara, yang mana KM Nusantara VIII mengangkut sebanyak 45 ton ikan, KM TIP 102 telah dibongkar ikannya sebanyak 20 ton dan KM Jaya Bali Bersaudara membawa 56 ton.

Kasie Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Salman Mokoginta menjelaskan, kami curiga bahwa kapal – kapal ini ada indikasi bongkar muat dilaut, Setiap kami mintai laporan, alasannya mereka tidak melapor karena tak ada hasil tangkapan serta setiap akan melaut selalu beralasan akan mengantar makanan ke kapal - kapal penangkap ikan di laut,dan kapal – kapal tersebut sudah menjadi perhatian Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Jakarta karena aktivitas transship yang dilakukan.

Kapal - kapal tersebut telah diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipl (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Kota Bitung, apabila terbukti melakukan transhipment, maka ijin berlayar dari tiga kapal ini terancam akan dibekukan. Maka dari itu, pihak kami hanya melaporkan hasil penyelidikan, dan untuk memutuskan semua itu kami serahkan kepada Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pusat, tutur Mokoginta.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pengawas perikanan, karena mencurigai ada kegiatan pendaratan ikan didermaga PT Bintang Mandiri Bersaudara, yang mana KM Nusantara VIII mengangkut sebanyak 45 ton ikan, KM TIP 102 telah dibongkar ikannya sebanyak 20 ton dan KM Jaya Bali Bersaudara membawa 56 ton.