Pemakai dan Pengedar,Lurah Cantik Diancam 12 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Pemakai dan Pengedar,Lurah Cantik Diancam 12 Tahun Penjara

Senin, 26 Januari 2015
Reportase Sulut - Lurah cantik bernama Sri asal Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat tak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat setelah ditangkap oleh Polisi yang terkait kasus narkoba pada Kamis 22 Januari lalu, Minggu (26/01).

Seperti ditayangkan di Televisi, Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (25/1/2015), usai diperiksa oleh tim penyidik, Sri kini ditahan oleh Mapolres Mamasa. Selain terbukti sebagai pemakai barang haram (Narkoba), Sri juga diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.

“Sampel darah dan urin, Lurah cantik ini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk dilakukan penyelidikan.

Menurut Polisi, Sri memang sudah terdaftar sebagai target operasi. Saat mengerebek kediaman Sri, tersangka sempat membuang sejumlah barang bukti berupa jenis narkoba disungai belakang rumahnya.

Lurah cantik tersebut akan dijerat dengan Undang - Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Selain terancam hukuman penjara, Sri juga akan mendapat sanksi mutasi dan pemecatan oleh Bupati Mamasa”, karena ini ada salah contoh perilaku yang tidak baik dimata masyarakat.

Pasca tertangkapnya Lurah Sri, kondisi Kantor Kelurahan Sumarorong yang sebelumnya lagi sibuk dengna aktivitas rutin, kini tampak sepi, karena sejumlah staf yang ada dikantor sempat keget akan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tersebut.