Reportase Sulut - Pembahasan terhadap 7
Buah Ranperda Kota Bitung, masa persidangan kedua, tahun pertama sidang 2015 berlangsung
diruang sidang Dekot Bitung pukul 13.00 Wita, Selasa (20/01)
Rapat yang dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit didampingi oleh Hengky
Honandar SE dan Ir Maurits Mantiri selaku Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, serta dihadiri
oleh Walikota Bitung, Wakil Walikota Bitung, Sekretaris Daerah Kota beserta
selengkap Kepala SKPD.
Dari 23 Anggota DPRD yang telah memenuhi korum untuk
dilaksanakan Paripurana ini, dalam penjelasan terhadap penyampaian 7 Buah
Ranperda oleh Walikota Bitung menjelaskan, maksud dan tujuan 7 Buah Ranperda
tersebut yang kesimpulannya pastilah membawa kesejahteraan dan pelayanan
terbaik untuk masyarakat Kota Bitung.
Dalam pandangan Umum
Fraksi – Fraksi antara lain, dari Fraksi
PKPI yang di bawakan oleh Nabsar Badoa, Fraksi Golongan Karya dibawakan oleh
Luther Lorameng, Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya dibawakan oleh Dewi
Suawa, Fraksi Partai Nasional Demokrat yang di bawakan oleh Alexander Wenas,
Fraksi Kebangkitan Nurani dibawakan oleh Syam Panai, Fraksi PDIP dibawakan oleh
Victor Tatanude SH dan Fraksi Partai Demokrat Ronny Boham.
Hakekatnya menerima
dan akan membahas pada tingkat selanjutnya, dari tanggapan Walikota Bitung
terhadap pandangan umum fraksi yang dibawakan oleh Wakil Walikota Bitung yang menyampaikan
bahwa pemandangan umum masing – masing fraksi - fraksi akan kami tuangkan dalam
ke 7 Buah Ranperda, dan akan lebih mementingkan segi sosiologisnya karena
apalah artinya jika Ranperda ini tidak diterima oleh masyarakat, pungkas
Sondakh.
7 Buah Ranperda ini
nanti akan dibahas sesuai dengan Pansus yang dibentuk yaikni :
1. Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga lain Kota Bitung
2. Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Trayek, Tarif dan
Perlengkapan Angkutan Umum Orang
3. Izin
Mendirikan Bangunan
4. Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha
5. Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bitung Tahun 2013 - 2033
6. Perubahan
Ketiga atas Perubahan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum
7. Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.