Ratusan Masyarakat Menduduki Kantor DPRD, Mendesak Agar Melegalkan Disco Tanah -->

Iklan Semua Halaman

Ratusan Masyarakat Menduduki Kantor DPRD, Mendesak Agar Melegalkan Disco Tanah

Rabu, 28 Januari 2015
Reportase Sulut - Aksi demo damai ratusan masyarakat yang tergolong dari Organisasi Perkumpulan Masyarakat Pecinta Music Kota Bitung, Rabu (28/01), Pukul 10.00 Wita, menduduki Kantor DPRD Kota Bitung untuk membawa aspirasi mereka, yang mana tuntutan mereka mendesak DPRD agar melegalkan Music Disco yang ada di Kota Bitung.

Sebelumnya para pecinta dan juga pemilik music disco mendatangi rumah dinas Wakil Walikota Bitung, M.J Lomban serta diteruskan ke kantor DPRD Bitung dengan masa yang begitu banyak, serta memakai kendaraan beroda empat dan juga beroda dua, bendera organisasi, spanduk, pengeras suara dan pamlet, mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Bitung.

Demo damai yang dikoordinator langsung oleh ketua, Robi Reki Asia, Sekertaris Meitty Kameubun,  serta koordinator lapangan, jufry Kantahe, Egel Wantah, Musa Mansa, Charles Tahilingga, Marthen, Steven Langelo, Vido Bororing, Pandji Asia, yang aspirasi mereka diterima langsung diruangan sidang oleh DPRD Bitung yakni, Ronny Boham, Jhon Hamber, Napsar Badoa dan Habriyanto Ahmad.

Ketua Organisasi Perkumpulan Masyarakat Pecinta Musik Sulut, Robi Reki Asia mengatakan, music disco tanah ini merupakan salah satu mata pencaharian, setidaknya pemerintah menatanya kembali bagaimana tidak terjadi kerawanan kantibmas, maka maksud dan tujuan kami datang kekantor DPRD untuk membawa aspirasi dan siap mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang music disco, sebagai sarana untuk mendukung program pemerintah seperti anti narkoba, miras, sajam, mabuk dan apabila ada MOU tentang larangan music disco agar dicabut.

Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Intel AKP Luther Tadung menjelaskan, aksi demo damai dari para pecinta music tanah (Disco) berlangsung aman dan kondusif, serta aspirasi dan juga tuntutan mereka di DPRD Kota Bitung telah diterima dengan baik oleh beberapa anggota DPRD. Mengenai ijin kami masih membahas dengan pimpinan, apakah pimpinan mengijinkannya atau tidak, dan itu semua keputusan dari pimpinan, yang mengetahui lebih jelas dengan disco tanah tersebut adalah Camat, Lurah, Pala dan RT.

Kami sebagai petugas Kepolisian sangat paham akan kondisi masyarakat, yang mana disco tanah ini adalah mata pencaharian, dan apakah pemilik acara bisa bertanggung jawab apabila ada terjadi keributan, karena setiap acara disco tanah banyak menimbulkan banyak permasalahan dan bisa saja ada penikaman. Perlu dipahami juga, para pendemo yang datang membawa aspirasi ini banyak sekali ABG yang masih berumur belasan tahun. “kong bagaimana ley mo terjadi patorang pe genarasi penerus, apabila disco tanah ini torang mo ijinkan", tutur Tadung.