Sondakh Terapkan Jam Kerja Efektif Buat PNS Selama 37,5 Jam dalam Lima Hari. -->

Iklan Semua Halaman

Sondakh Terapkan Jam Kerja Efektif Buat PNS Selama 37,5 Jam dalam Lima Hari.

Senin, 05 Januari 2015
Reportase Sulawesi Utara - Walikota Bitung, Hanny Sondakh memimpin apel perdana dilingkungan pemerintah Kota Bitung, tepatnya dilapangan kantor Kecamatan Madidir, sementara Wakil Walikota Bitung M.J Lomban SE MSI memimpin apel di Kecamatan Maesa tepatnya di SMKN 2 Bitung, Sekretaris Kota Bitung pimpin apel di Kecamatan Matuari tepatnya di Dinas Perhubungan Kota Bitung, Senin (05/01)


Sementara Apel perdana di Kecamatan Ranowulu,Girian, Aertembaga dipimpin para Assisten dan Kecamtan Lembeh Utara dan Selatan dipimpin oleh Staf ahli.

Sondakh dalam arahan menyampaikan, sebagai abdi negara dan masyarakat kita dituntut menjadi aparatur pemerintahan yang lebih profesional sesuai dengan penerapan pola kepemimpinan nasional yang menuntut integritas kerja yang lebih baik di tahun 2015.

Disampaikan pula dalam rangka pelaksanaan peraturan, Walikota Bitung Nomor 15 Tahun 2008 tentang pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Kota Bitung, serta guna meningkatkan disiplin dan motivasi kerja, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 800 / WK / 01 / I / 2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang penggunaan pakaiaan dan ketentuan jam kerja.

Pakaian dinas yang akan dipakai berupa, Hari Senin menggunakan PDH Linmas, Selasa menggunakan PDH Khaki sementara Rabu dan Kamis mengunakan pakaian batik atau kain khas daerah dan Jumat menggunakan pakaian olahraga, batik atau kain khas daerah. Untuk pelaksanan jam kerja yang telah diatur yakni, Hari Senin hingga Kamis 07 . 00 - 15.00 Wita, 


sementara Jumat 06.00 - 14.30. Disamping itu, bagi SKPD yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat dapat mengatur jam kerja sesuai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan jumlah jam kerja efektif, dalam 5 hari kerja yaitu sebanyak 37,5 jam, pungkas Sondakh.