Reportase Sulut - DPRD Kota
Bitung, anggota Komisi A kembali menindak lanjuti aspirasi masyarakat dengan
menggelar rapat pendapat bersama pihak terkait, Kamis (29/01), pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang, Jumat (30/01).
Rapat yang
dipmpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude SH dengan
didampingi oleh Franky Julianto dan Luther Lorameng, membahas mengenai ketenaga
kerjaan dari PT Virgo Internusa dan PT Thengo Karya Samudera.
S
Mangempah yang mewakili ke - 15 orang kawan – kawannya, mempertanyakan upah serta
uang makan yang tidak dibayarkan, dan tidak diikut sertakan para pekerja dalam
BPJS di PT Theng Karya Samudera, sedangkan di PT Virgo Internusa pihak Ormas
dari SPSI yang diwakili oleh F Sidangoli mempertanyakan THR, gaji Bulan
Desember 2014, Jamsostek bagi pekerja yang diabaikan oleh perusahaan.
Sedangkan
dari PT Thengo Karya Samudera, diwakili oleh Liliana Wiku dan Suryanti Yasin
menjelaskan, ketidak tersedianya bahan baku (Ikan) sehingga berimbas bagi
pembayaran upah karyawan.
PT Virgo
Internusa, diwakili oleh Stanis Indranyana ST selaku Direktur Operasional dan
Veysco Dandel Legal Perusahaan menjelaskan, Jamsostek perusahaan hanya menyetor
dengan mencicil, sedangkan menyangkut upah kapal tidak beroperasi.
Komisi A
mengambil kesimpulan bahwa PT Thengo
Karya Samudera wajib membayar upah ke 15 Karyawan yang dirumahkan,
sedangkan PT Virgo Internusa wajib
membayar THR dan gaji para ABK sesuai dengan identifikasi pihak perusahaan dan
disnaker, apabila tidak ada titik temunyam maka dari pihak Disnaker Kota Bitung
kembali menata kembali karyawan yang di PHK.