Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan, Perusahaan Ikan Terancam Bangkrut -->

Iklan Semua Halaman

Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan, Perusahaan Ikan Terancam Bangkrut

Kamis, 29 Januari 2015
Reportase Sulut - DPRD Kota Bitung, anggota Komisi A kembali menindak lanjuti aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat pendapat bersama pihak terkait, Kamis (29/01),  pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang, Jumat (30/01).


Rapat yang dipmpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude SH dengan didampingi oleh Franky Julianto dan Luther Lorameng, membahas mengenai ketenaga kerjaan dari PT Virgo Internusa dan PT Thengo Karya Samudera.

S Mangempah yang mewakili ke - 15 orang kawan – kawannya, mempertanyakan upah serta uang makan yang tidak dibayarkan, dan tidak diikut sertakan para pekerja dalam BPJS di PT Theng Karya Samudera, sedangkan di PT Virgo Internusa pihak Ormas dari SPSI yang diwakili oleh F Sidangoli mempertanyakan THR, gaji Bulan Desember 2014, Jamsostek bagi pekerja yang diabaikan oleh perusahaan.

Sedangkan dari  PT Thengo Karya Samudera,  diwakili oleh Liliana Wiku dan Suryanti Yasin menjelaskan, ketidak tersedianya bahan baku (Ikan) sehingga berimbas bagi pembayaran upah karyawan.
PT Virgo Internusa, diwakili oleh Stanis Indranyana ST selaku Direktur Operasional dan Veysco Dandel Legal Perusahaan menjelaskan, Jamsostek perusahaan hanya menyetor dengan mencicil, sedangkan menyangkut upah kapal tidak beroperasi.

Komisi A mengambil kesimpulan bahwa  PT Thengo Karya Samudera wajib membayar upah ke 15 Karyawan yang dirumahkan, sedangkan  PT Virgo Internusa wajib membayar THR dan gaji para ABK sesuai dengan identifikasi pihak perusahaan dan disnaker, apabila tidak ada titik temunyam maka dari pihak Disnaker Kota Bitung kembali menata kembali karyawan yang di PHK.