Tersangka Kasus Senpi, Andrianus Batahang Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Tersangka Kasus Senpi, Andrianus Batahang Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2015
Jolly Runtu, SH,
Reportase Sulawesi UtaraMenjaga pengamanan serta kerja sama yang baik antara anggota Marinir dan juga Polisi Resort Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Kota Bitung, patut dikasih jempol karena telah berhasil menggagalkan penyuludupan Senpi dikawasan pelabuhan Samudera  Bitung, serta menangkap tersangka pasangan suami istri (Pasutri), Kamis (16/01).


Walaupun sempat terjadi pengejaran kepada tersangka yang hendak melarikan diri, upaya serta kerja keras kedua instansi tersebut tidak pernah luntur, akhirnya tersangka yang bernama Andrianus Batahang (38) warga Sangir berhasil dibekuk disalah satu kampung yang ada di Kota Manado, Sulawesi Utrara.

Tersangka pemilik Senpi Adriano Batahang menjelaskan, Senjata Api jenis Revover ini dia beli disalah satu warga Philipina yang membawa perahu pambut dengan harga Rp 5 Juta Rupiah, kemudian dia berangkat dari Sangir ke Manado lewat kapal kayu, Senpi tersebut tidak pernah dia pakai selama 2 tahun, maka dari itu, Senpi tersebut dia bawa ke Papua hanya untuk berjaga – jaga diri.  

Mapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono, melalui Kapolsek Resort KPS Bitung, AKP Jounly Runtu mengatakan, setiap kapal Pelni yang akan berangkat kami selalu lakukan operasi kepada setiap penumpang yang membawa barang, pada waktu bersangkutan hendak melewati pintu pemeriksaan awalnya ditemukan tas gresek berisikan minuman Big Cola, 2 botol miras jenis cap tikus dan termos air panas, kemudian satu paket dalam tas ini ditahan, namun dari pemilik mengelak kalau termos air panas ini minta dikembalikan, merasa curiga dengan isi yang ada dalam termos, akhirnya penutup  termos tersebut dibuka.”Bagitu penutupnya dibuka, wah ada bau cap tikus namun hanya sadiki, baru ditemukan juga ada kain – kain, buka bagian bawahnya ternyata ada pistol jenis Revover dan 27 peluru didalam termos”.

Rencananya, Andrianus Batahang, biasa dipanggil Ungke, warga Sangir ini akan berangkat tujuan ke Nabire (Papua) melewati kapal laut KM Dorolonda. Sementara yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka kasus senjata api tanpa dokumen (Surat Ijin), ancaman hukuman 5 tahun penjara, untuk membuktikan pengakuan tersangka, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkas Runtu.


Dalam Undang – Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 mengatakan, barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi - tingginya dua puluh tahun.