![]() |
Jolly Runtu, SH, |
Walaupun
sempat terjadi pengejaran kepada tersangka yang hendak melarikan diri, upaya
serta kerja keras kedua instansi tersebut tidak pernah luntur, akhirnya
tersangka yang bernama Andrianus Batahang (38) warga Sangir berhasil dibekuk
disalah satu kampung yang ada di Kota Manado, Sulawesi Utrara.
Tersangka pemilik
Senpi Adriano Batahang menjelaskan, Senjata Api jenis Revover ini dia beli disalah
satu warga Philipina yang membawa perahu pambut dengan harga Rp 5 Juta Rupiah,
kemudian dia berangkat dari Sangir ke Manado lewat kapal kayu, Senpi tersebut
tidak pernah dia pakai selama 2 tahun, maka dari itu, Senpi tersebut dia bawa
ke Papua hanya untuk berjaga – jaga diri.
Mapolres
Bitung, AKBP Hari Sarwono, melalui Kapolsek Resort KPS Bitung, AKP Jounly Runtu
mengatakan, setiap kapal Pelni yang akan berangkat kami selalu lakukan operasi
kepada setiap penumpang yang membawa barang, pada waktu bersangkutan hendak
melewati pintu pemeriksaan awalnya ditemukan tas gresek berisikan minuman Big
Cola, 2 botol miras jenis cap tikus dan termos air panas, kemudian satu paket
dalam tas ini ditahan, namun dari pemilik mengelak kalau termos air panas ini
minta dikembalikan, merasa curiga dengan isi yang ada dalam termos, akhirnya penutup
termos tersebut dibuka.”Bagitu
penutupnya dibuka, wah ada bau cap tikus namun hanya sadiki, baru ditemukan
juga ada kain – kain, buka bagian bawahnya ternyata ada pistol jenis Revover
dan 27 peluru didalam termos”.
Rencananya, Andrianus
Batahang, biasa dipanggil Ungke, warga Sangir ini akan berangkat tujuan ke
Nabire (Papua) melewati kapal laut KM Dorolonda. Sementara yang bersangkutan
kami tetapkan sebagai tersangka kasus senjata api tanpa dokumen (Surat Ijin), ancaman
hukuman 5 tahun penjara, untuk membuktikan pengakuan tersangka, kami akan
melakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkas Runtu.
