Reportase Sulut - Jumat (06/02).Jajaran Polisi Mapolres Bitung dan juga petugas Pengadilan Negeri Bitung
melakukan eksekusi rumah dilahan Kelurahan Pinasungkulan Dua, Kecamatan Ranowulu,
dimana proses rumah mendapat perlawanan dari masyarakat tersebut, Minggu (08/02).
Tanah yang seluas 12.000 m2 dengan batas – batas obyek sengketa yakni, Utara berbatasan dengan obyek eksekusi, Selatan berbatasan dengan obyek sengketa, Timur berbatasan dengan obyek sengketa, Timur berbatasan dengan obyek eksekusi dan Hengky Kambey dan Barat berbatasan dengan kuasa Araren.
Eksekusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Nomor 01/Pen.Pdt.eks/2003, Tanggal 06 Maret 2013 tentang eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2048 K/Pdt/2002, Tanggal 19 Februari 2008, Putusan Pengadilan Negeri Manado, Nomor 213/PDT/2000/PT Mdo, Tanggal 31 Oktober 2001, Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 56/Pdt.G/1998/PN BTG.
Penggugat yakni, Thelsye Goliath, Warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan Dusun IV Minahasa Utara, sedangkan tergugat Beitje Sengkey dan kawan - kawan.
Proses eksekusi yang awalnya berjalan dengan mulus, akhirnya menjadi ricuh akibat salah satu pemilik rumah bersikap keras dan tak mau rumahnya mau dibongkar, akhirnya terjadi dorong mendorong dan adu mulut antara polisi dan juga warga Pinasungkulan.
Warga yang kesal dengan adanya eksekusi rumah mereka, membuat mereka bersatu untuk melawan petugas, sampai – sampai para buruh pembongkaran yang disewa mendapat pukulan dari warga, dimana warga sekitar telah menyiapkan beberapa peralatan senjata tajam yang disiapkan untuk melawan petugas.
Sebelum dilakukannya eksekusi dimulai, polisi yang datang kelokasi hanya beberapa orang, begitu melihat warga telah memblokir jalan akses menuju lokasi, maka ditambah pasukan kesana dengan peralatan lengkap serta menurunkan satu buah mobil water canon. Warga yang tergabung dari pria dan juga wanita, membawa beberapa atribut serta telah menyiapkan ban mobil untuk disiapkan pembakaran ban dijalan masuk kelokasi.
Selanjutnya, para petugas Pengadilan dan Polisi serta warga terkait langsung melakukan musyawarah dikantor Kelurahan Pinasungkulan, yang mana para petugas Pengadilan Negeri memberikan waktu seminggu kepada warga untuk meninggalkan lokasi, sedangkan dua orang warga tersebut dibawa keMapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan, akibat telah m elakukan kekerasan terhadap buruh yang sedang melakukan pembongkaran rumah, sedangkan barang bukti sajam yang disita berupa, parang, tombak dan juga panah wayer.
Tanah yang seluas 12.000 m2 dengan batas – batas obyek sengketa yakni, Utara berbatasan dengan obyek eksekusi, Selatan berbatasan dengan obyek sengketa, Timur berbatasan dengan obyek sengketa, Timur berbatasan dengan obyek eksekusi dan Hengky Kambey dan Barat berbatasan dengan kuasa Araren.
Eksekusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Nomor 01/Pen.Pdt.eks/2003, Tanggal 06 Maret 2013 tentang eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2048 K/Pdt/2002, Tanggal 19 Februari 2008, Putusan Pengadilan Negeri Manado, Nomor 213/PDT/2000/PT Mdo, Tanggal 31 Oktober 2001, Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 56/Pdt.G/1998/PN BTG.
Penggugat yakni, Thelsye Goliath, Warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan Dusun IV Minahasa Utara, sedangkan tergugat Beitje Sengkey dan kawan - kawan.
Proses eksekusi yang awalnya berjalan dengan mulus, akhirnya menjadi ricuh akibat salah satu pemilik rumah bersikap keras dan tak mau rumahnya mau dibongkar, akhirnya terjadi dorong mendorong dan adu mulut antara polisi dan juga warga Pinasungkulan.
Warga yang kesal dengan adanya eksekusi rumah mereka, membuat mereka bersatu untuk melawan petugas, sampai – sampai para buruh pembongkaran yang disewa mendapat pukulan dari warga, dimana warga sekitar telah menyiapkan beberapa peralatan senjata tajam yang disiapkan untuk melawan petugas.
Sebelum dilakukannya eksekusi dimulai, polisi yang datang kelokasi hanya beberapa orang, begitu melihat warga telah memblokir jalan akses menuju lokasi, maka ditambah pasukan kesana dengan peralatan lengkap serta menurunkan satu buah mobil water canon. Warga yang tergabung dari pria dan juga wanita, membawa beberapa atribut serta telah menyiapkan ban mobil untuk disiapkan pembakaran ban dijalan masuk kelokasi.
Selanjutnya, para petugas Pengadilan dan Polisi serta warga terkait langsung melakukan musyawarah dikantor Kelurahan Pinasungkulan, yang mana para petugas Pengadilan Negeri memberikan waktu seminggu kepada warga untuk meninggalkan lokasi, sedangkan dua orang warga tersebut dibawa keMapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan, akibat telah m elakukan kekerasan terhadap buruh yang sedang melakukan pembongkaran rumah, sedangkan barang bukti sajam yang disita berupa, parang, tombak dan juga panah wayer.