Reportase Sulut - Dalam
rangka mendongkrak percapaian tentang pendapatan dari sektor pajak, Wakil
Walikota Bitung, Max Lomban yang didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota
Bitung, Olga Makarau SE memimpin rapat evaluasi pendapatan hasil daerah serta tindak
lanjut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Pedesaan (PBB - P2), Selasa (18/02).
Peningkatan PAD khususnya dari sektor pajak
Tahun 2015, target PAD pajak berjumlah 31,5 Miliar, serta penyerahan SPPT untuk
8 Kecamatan yang ada di Kota Bitung sudah dilaksanakan pada Bulan Januari
kemarin berjumlah Rp 43.433 dan kompeptensi berjumalah Rp 11508.588.762 untuk
setiap Kecamatan.
Dari
kesimpulan dan juga arahan , Lomban menyampaikan mengenai tunggakan – tunggakan pajak
yang dari Tahun 2014 perlu diperhatikan dan segera ditindak lanjuti oleh para Camat
dan juga Lurah yanga ada di 8 Kecamatan Kota Bitung, serta selalu berkordinasi
dengan pihak Dinas
Pendapatan (Dispenda) Kota Bitung.
Selain pajak, harus ada kiat - kiat dalam upaya kemajuan tentang percapaian target
serta potensi untuk dijadikan asumsi jika belum ditetapkannya SPPT dan
setiap pungutan harus disertai tanda bukti yang sah, pungkas Lomban. Rapat tersebut berlangsung di Kantor BPU Pemkot Bitung