Malonda : Tiga Wanita Kasus Traficking Akan Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Malonda : Tiga Wanita Kasus Traficking Akan Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 Februari 2015
Reportase Sulut - Kepolisian Resort Kota Bitung  menangkap 3 orang wanita tersangka kasus traficking atau perdagangan manusia di Hotel Phonix, Kelurahan Bitung Barat Dua, Lingkungan Satu, Kecamatan Maesa, Selasa (03/02), Pukul  12.30 Wita,Kamis (05/02). 

Pelaku ditangkap disaat berada dalam kamar 102, yang mana suami korban hendak mencari istrinya bernama Nurhayati Adam yang lari dari rumah pada tanggal 1 Februari 2015, kemudian suaminya mendapat informasi bahwa istrinya berada di Hotel Phonix bersama para pelaku.

Dari info tersebut, suami korban bernama Dedy langsung menghubungi Kanit Resmob Narkoba Mapolres Bitung, Bripka Matineta dan beberapa anggotanya, kemudian mereka langsung melakukan penggerebekan dikamar hotel, dari hasil penggerebekan telah ditemukan 4 orang wanita yakni, 2 orang korban serta 2 orang tersangka, Nurhayati Adam alias Nur dan Jeane Windy Wowor, tersangka Yulia Indah Sari alias Indri dan Olivia Polii alias Prilii.

Dari pengakuan Korban, bahwa dirinya bersama temannya akan diberangkatkan ke daerah Ternate, Maluku Utara, sesampainya disana mereka akan diperkerjakan sebagai ledis disalah satu Café terbesar bernama D’ Primer yang berada di Pusat Kota Ternate.

Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Reskrim Mapolres Bitung, AKP Rivo Malonda SE menjelaskan, kedua tersangka bernama Yulia dan Olivia warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung kini telah ditahan di Mapolres Bitung, mereka ditemukan barang bukti berupa tiket pesawat Lion, dengan jurusan Manado – Ternate,  jadwal keberangkatan tanggal 3 Februari 2015, Pukul 10.00 Wita dari Bandar Samratulangi Manado, Sulawesi Utara.

Sedangkan mami mereka  yang bernama Dewi alias Mami Moniq, warga Kotabunan masih dalam pengejaran, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Subsider Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan perdagangan manusia (orang), dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, tutur Malonda