Reportase Sulut - Kepolisian Resort Kota Bitung menangkap 3 orang wanita tersangka kasus
traficking atau perdagangan manusia di Hotel Phonix, Kelurahan Bitung Barat
Dua, Lingkungan Satu, Kecamatan Maesa, Selasa (03/02), Pukul 12.30 Wita,Kamis (05/02).
Pelaku ditangkap disaat berada dalam
kamar 102, yang mana suami korban hendak mencari istrinya bernama Nurhayati
Adam yang lari dari rumah pada tanggal 1 Februari 2015, kemudian suaminya
mendapat informasi bahwa istrinya berada di Hotel Phonix bersama para pelaku.
Dari info tersebut, suami korban
bernama Dedy langsung menghubungi Kanit Resmob Narkoba Mapolres Bitung, Bripka Matineta
dan beberapa anggotanya, kemudian mereka langsung melakukan penggerebekan
dikamar hotel, dari hasil penggerebekan telah ditemukan 4 orang wanita yakni, 2
orang korban serta 2 orang tersangka, Nurhayati Adam alias Nur dan Jeane Windy
Wowor, tersangka Yulia Indah Sari alias Indri dan Olivia Polii alias Prilii.
Dari pengakuan Korban, bahwa dirinya bersama
temannya akan diberangkatkan ke daerah Ternate, Maluku Utara, sesampainya
disana mereka akan diperkerjakan sebagai ledis disalah satu Café terbesar bernama
D’ Primer yang berada di Pusat Kota Ternate.
Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono melalui Kasat
Reskrim Mapolres Bitung, AKP Rivo Malonda SE menjelaskan, kedua tersangka
bernama Yulia dan Olivia warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota
Bitung kini telah ditahan di Mapolres Bitung, mereka ditemukan barang bukti
berupa tiket pesawat Lion, dengan jurusan Manado – Ternate, jadwal keberangkatan tanggal 3 Februari 2015, Pukul
10.00 Wita dari Bandar Samratulangi Manado, Sulawesi Utara.
Sedangkan mami mereka yang bernama Dewi alias Mami Moniq, warga
Kotabunan masih dalam pengejaran, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1,
Subsider Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2017 tentang
pemberantasan perdagangan manusia (orang), dengan ancaman hukuman 15 Tahun
penjara, tutur Malonda