Reportase Sulut - Pelaku penggelapan mobil rental yang bernama
Ferdian Abdul Wahab Tonggadu alias Feri, warga Gogagoman, lingkungan 03, RT 11
Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara yang saat ini sudah menjadi tahanan
Kejaksaan Negeri Bitung menjadi perbincangan seluruh sopir rental yang ada di
Kota Bitung.
Ferdian yang merupakan mantan anggota Brimob ini telah ditangkap oleh Buser gabungan Polsek Aertembaga dan Buser Polsek Kotamobagu, Sabtu (09/1/2015), karena telah menggelapkan satu buah mobil merk Toyota All New Avanza G 1.3 CC berwarna putih, dengan nomor polisi DB 1621 CC milik Abdullah Nuryadi, warga Kelurahan Winenet Satu, Lingkungan 1, RT 003 RW 001, Kecamataan Aertembaga pada tanggal 04 Desember 2014 dengan mengunakan modus sewa (Pinjam).
Apalagi pada waktu penangkangkapan, Feri membawa satu pucuk senjata air soft gun dan peluru karet, sebelum dibawa ke Kota Bitung, Feri diamankan sejenak di Polsek Kotamobagu, yang mana buser Kotamobagu hanya melakukan penyitaan senjata dan selanjutnya Feri dibawa ke Polsek Aertembaga Bitung.
Yang herannya, pelaku sudah dibekuk namun dari pihak Polsek Aertembaga tidak mengintrogasinya, dan malahan pelaku dan juga berkas – berkasnya dilimpahkan ke Polsek Maesa Bitung. Berpindahnya pelaku dari kedua Polsek tersebut, sampai saat ini keberadaan mobil tidak ditemukan sama sekali, dan kasus ini menimbulkan kecenderungan bagi seluruh warga Kota Bitung yang menyakan dimana kinerja seorang petugas Kepolisian.
Sedangkan pemilik mobil Abdullah Nuryadi yang sampai saat ini hanya bisa terdiam dan bingung musibah dialaminya, apalagi semua permintaan dari Polisi sudah dikakukannya, namun mengapa mobilnya tak bisa ditemukan juga, padahalkan dengan tertangkapnya pelaku akan lebih mempermudah proses kerjanya Polisi. Apalgi saat ini, Polsek Maesa Bitung telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Bitung tanpa barang bukti.
Dirinya berharap, Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono bisa menarik kembali kasus penggelapan mobil yang ditangani oleh anak buahnya yang ada di Polsek Maesa dan bisa membongkar seluruh jaringan para pelaku penggelapan, karena laporan mengenai penggelapan mobil di Sulawesi Utara diakhir – akhir ini cukup signifikan, tutup Abdullah.
Ferdian yang merupakan mantan anggota Brimob ini telah ditangkap oleh Buser gabungan Polsek Aertembaga dan Buser Polsek Kotamobagu, Sabtu (09/1/2015), karena telah menggelapkan satu buah mobil merk Toyota All New Avanza G 1.3 CC berwarna putih, dengan nomor polisi DB 1621 CC milik Abdullah Nuryadi, warga Kelurahan Winenet Satu, Lingkungan 1, RT 003 RW 001, Kecamataan Aertembaga pada tanggal 04 Desember 2014 dengan mengunakan modus sewa (Pinjam).
Apalagi pada waktu penangkangkapan, Feri membawa satu pucuk senjata air soft gun dan peluru karet, sebelum dibawa ke Kota Bitung, Feri diamankan sejenak di Polsek Kotamobagu, yang mana buser Kotamobagu hanya melakukan penyitaan senjata dan selanjutnya Feri dibawa ke Polsek Aertembaga Bitung.
Yang herannya, pelaku sudah dibekuk namun dari pihak Polsek Aertembaga tidak mengintrogasinya, dan malahan pelaku dan juga berkas – berkasnya dilimpahkan ke Polsek Maesa Bitung. Berpindahnya pelaku dari kedua Polsek tersebut, sampai saat ini keberadaan mobil tidak ditemukan sama sekali, dan kasus ini menimbulkan kecenderungan bagi seluruh warga Kota Bitung yang menyakan dimana kinerja seorang petugas Kepolisian.
Sedangkan pemilik mobil Abdullah Nuryadi yang sampai saat ini hanya bisa terdiam dan bingung musibah dialaminya, apalagi semua permintaan dari Polisi sudah dikakukannya, namun mengapa mobilnya tak bisa ditemukan juga, padahalkan dengan tertangkapnya pelaku akan lebih mempermudah proses kerjanya Polisi. Apalgi saat ini, Polsek Maesa Bitung telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Bitung tanpa barang bukti.
Dirinya berharap, Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono bisa menarik kembali kasus penggelapan mobil yang ditangani oleh anak buahnya yang ada di Polsek Maesa dan bisa membongkar seluruh jaringan para pelaku penggelapan, karena laporan mengenai penggelapan mobil di Sulawesi Utara diakhir – akhir ini cukup signifikan, tutup Abdullah.