Reportase Sulut - Rabu pagi, Pukul 06.30 Wita, tanggal 22 Oktober 2014
telah terjadi pencurian ditempat parkir samping pelelangan ikan, Kelurahan
Aertembaga 2, Kecamatan Aertenbaga, korban bernama Ali Jonly Moni alias Ali (46)
kehilangan uang sebesar Rp 185.000.000 didalam bagasi sepeda motor type Honda
Vario dengan Nomor Polisi DB 9737 CA, Rabu (04/03).
Ali yang merasa dirinya sebagai korban pencurian langsung
melaporkan peristiwa ini kepada Polisi Aertembaga dengan memberikan beberapa
pertanyaan kepada polisi yang memeriksanya, dengan keterangannya mengatakan,
bahwa dia kehilangan uang sebanyak Rp 185.000.000 didalam bagasi motor, uang
itu dia pergunakan untuk memebayar ikan, hanya berselang dalam hitungan 30
Menit dirinya kembali ketempat parkir dan melihat jok sepeda motor sudah dalam posisi terangkat.
“ Menerima laporan korban, beberapa anggota buser
langsung turun kelokasi TKP, namun polisi menemukan ada kejanggalan aneh mengenai
laporan korban “.
Kapolsek Aertembaga, AKP Frelly Sumampow membenarkan
hal tersebut mengatakan, korban bernama Ali Jonly alias Ali (46) telah membuat
laporan palsu, sedangkan uang yang sebanyak Rp 185.000.000 baru dia terima dari
Bank BRI Cabang Bitung Timur sebagai pinjaman itu tidak hilang, malahan uang itu dia
pakai untuk membayar hutang kepada beberapa pelanggannya yakni, Gondi 30 juta,
Yani 30 juta, Willy 44 juta, jumlah keseluruhan Rp 104.000.000 dan sisanya dipakai untuk jalan – jalan ke
Jakarta bersama dua orang pengacara yang tinggal di Kota Bitung berinisial RF
dan FM.
Modus – modus seperti ini sering terjadi di Kota
Bitung, makanya kita harus jeli dengan adanya laporan tersebut,sebagai aparat
penegak hukum tidak kecolongan, dari hasil pengembangan kami dilapangan, Ali Jonli Moni alias Ali (46) yang melaporkan
dirinya sebagai korban akan kami jadikan tersangka sesuai dengan Undang – Undang Nomor 38 KUHP tentang,
pemalsuan laporan kepada pihak Bank BRI dengan ancaman hukuman selama 8 Tahun penjara,
pungkas Sumampow.