Ali Yang Melaporkan Sebagai Korban Pencurian Dijadikan Tersangka Oleh Kaposek Aertembaga -->

Iklan Semua Halaman

Ali Yang Melaporkan Sebagai Korban Pencurian Dijadikan Tersangka Oleh Kaposek Aertembaga

Rabu, 04 Maret 2015
Reportase Sulut - Rabu pagi, Pukul 06.30 Wita, tanggal 22 Oktober 2014 telah terjadi pencurian ditempat parkir samping pelelangan ikan, Kelurahan Aertembaga 2, Kecamatan Aertenbaga, korban bernama Ali Jonly Moni alias Ali (46) kehilangan uang sebesar Rp 185.000.000 didalam bagasi sepeda motor type Honda Vario dengan Nomor Polisi DB 9737 CA, Rabu (04/03).

Ali yang merasa dirinya sebagai korban pencurian langsung melaporkan peristiwa ini kepada Polisi Aertembaga dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada polisi yang memeriksanya, dengan keterangannya mengatakan, bahwa dia kehilangan uang sebanyak Rp 185.000.000 didalam bagasi motor, uang itu dia pergunakan untuk memebayar ikan, hanya berselang dalam hitungan 30 Menit dirinya kembali ketempat parkir dan melihat jok sepeda motor sudah dalam posisi terangkat.

“ Menerima laporan korban, beberapa anggota buser langsung turun kelokasi TKP, namun polisi menemukan ada kejanggalan aneh mengenai laporan korban “.

Kapolsek Aertembaga, AKP Frelly Sumampow membenarkan hal tersebut mengatakan, korban bernama Ali Jonly alias Ali (46) telah membuat laporan palsu, sedangkan uang yang sebanyak Rp 185.000.000 baru dia terima dari Bank BRI Cabang Bitung Timur sebagai pinjaman itu tidak hilang, malahan uang itu dia pakai untuk membayar hutang kepada beberapa pelanggannya yakni, Gondi 30 juta, Yani 30 juta, Willy 44 juta, jumlah keseluruhan Rp 104.000.000  dan sisanya dipakai untuk jalan – jalan ke Jakarta bersama dua orang pengacara yang tinggal di Kota Bitung berinisial RF dan FM.


Modus – modus seperti ini sering terjadi di Kota Bitung, makanya kita harus jeli dengan adanya laporan tersebut,sebagai aparat penegak hukum tidak kecolongan, dari hasil pengembangan kami dilapangan,  Ali Jonli Moni alias Ali (46) yang melaporkan dirinya sebagai korban akan kami jadikan tersangka sesuai  dengan Undang – Undang Nomor 38 KUHP tentang, pemalsuan laporan kepada pihak Bank BRI dengan  ancaman hukuman selama 8 Tahun penjara, pungkas Sumampow.