Reportase Sulut - Bertempat di ruang
kerja, Selasa (03/03). Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bitung, Fabian Kaloh
SIP MSi selaku koordinator memimpin rapat tim penertiban lokasi KEK.
Tim yang dibentuk
sesuai dengan Surat Penunjukkan Walikota Bitung, Nomor 100/WK/178 tanggal 27
Februari 2015, melaksanakan tugas antara lain, melakukan mediasi terhadap
masyarakat yang menempati Tanah Negara Eks HGU seluas 92,96 Ha yang di
Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari.
Secara persuasif dan
musyawarah tersebut kembali melakukan bebrapa kajian - kajian teknis terhadap beberapa
permasalahan yang terjadi di lapangan, untuk diteruskan kepada Gubernur selaku
Ketua Dewan Kawasan serta saran teknis lainnya terhadap pengawasan dan pengendalian
terhadap kegiatan pembangunan di kawasan KEK, dengan pengembangannya perlu melakukan
koordinasi dengan pihak terkait yang memebahas ketentuan peraturan Undang - Undangan
yang berlaku serta melakukan evaluasi dan monitoring.
Tim yang beranggotakan Kepala Badan
Kesatuan Bangsa, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala
Bagian Humas, Lurah Tanjung Merah, Lurah Manembo - Nembo dan Lurah Sagerat, dalam
rapat akan dibahas langkah - langkah yang
akan diambil oleh pemerintah Kota Bitung beserta dampak dari setiap langkah
yang diambil.
Sampai saat ini
pihak Pemerintah Kota telah memberikan teguran lisan dan dalam jangka waktu
dekat akan segera memberikan teguran secara tertulis. “ Kita akan melakukan
tahapan - tahapan sesuai dengan mekanisme, sehingga tidak ada tahapan yang
terlewati tentunya dengan pendekatan persuasif serta mencari alternative - alternatif
yang terbaik, “ujar Kaloh.