Reportase Sulut - Rabu (04/03), Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara melaksanakan sosialisasi pajak yang bekerjasama dengan
Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung yang
dilaksanakan diruang rapat Lantai IV Kantor Pemkot Bitung.
Kegiatan yang bertajuk sosialisasi
Peraturan Derah Nomor 7 tentang, Pendapatan Asli Daerah juga dana bagi hasil pajak
antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan Pemkot Bitung, dibuka langsung oleh Wakil
Walikota Bitung, Max Lomban SE MSI didampingi Sekretaris Kota Bitung Drs Edison
Humiang MSI, turut dihadiri oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung, para
Camat dan Lurah se - Kota Bitung.
Laporan kepala UPTD Bitung, Dispenda
Provinsi, Sulut Ny Jarina Bukidz SE selaku pembawa materi menyampaikan, kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PAD yang
masih merupakan kewenangan Provinsi yang merupakan salah satu sumber pembiayaan
pembangunan.
Lomban dalam sambutan, pelaksanaan sosialissi ini menjadi langkah yang
strategis dalam upaya memacu meningkatkan perkembangan pembangunan daerah di
Sulut dan Kota Bitung kedepan, melalui sumber pembiayaan dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH), untuk itu diharapkan perlu adanya
tindakan strategis untuk meraih peningkatan dan mengoptimalkan PAD seperti
pajak Kendaraan, dimana pemilik kendaraan ditiap daerah wajib melakukan
pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBN - KB), yang bertujuan untuk menghindari biaya progresif kepemilikaan
kendaran bermotor.
Saya mengajak
kepada segenap perangkat Kecamatan untuk
mensosialisasikan hal ini dalam upaya untuk berpartisipasi dalam pembangunan
melalui pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama, sebab pembayaran pajak
sangat berpengaruh bagi jalannya pembangunan di Kota Bitung yang didalamnya
sangat membutuhkan sumber (PAD) dari pajak dan biaya balik nama, tutp Lomban.