Lomban: Pemilik Ranmor Wajib Bayar PKB dan BBN - KB -->

Iklan Semua Halaman

Lomban: Pemilik Ranmor Wajib Bayar PKB dan BBN - KB

Rabu, 04 Maret 2015
Reportase Sulut - Rabu (04/03), Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan sosialisasi pajak yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung yang dilaksanakan diruang rapat Lantai IV Kantor Pemkot Bitung.

Kegiatan yang bertajuk sosialisasi Peraturan Derah Nomor 7 tentang, Pendapatan Asli Daerah juga dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan Pemkot Bitung, dibuka langsung oleh Wakil Walikota Bitung, Max Lomban SE MSI didampingi Sekretaris Kota Bitung Drs Edison Humiang MSI, turut dihadiri oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung, para Camat dan Lurah se - Kota Bitung.

Laporan kepala UPTD Bitung, Dispenda Provinsi, Sulut Ny Jarina Bukidz SE selaku pembawa materi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PAD yang masih merupakan kewenangan Provinsi yang merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Lomban dalam sambutan,  pelaksanaan sosialissi ini menjadi langkah yang strategis dalam upaya memacu meningkatkan perkembangan pembangunan daerah di Sulut dan Kota Bitung kedepan, melalui sumber pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH), untuk itu diharapkan perlu adanya tindakan strategis untuk meraih peningkatan dan mengoptimalkan PAD seperti pajak Kendaraan, dimana pemilik kendaraan ditiap daerah wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN - KB), yang bertujuan untuk menghindari biaya progresif kepemilikaan kendaran bermotor.

Saya mengajak kepada segenap perangkat Kecamatan untuk mensosialisasikan hal ini dalam upaya untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama, sebab pembayaran pajak sangat berpengaruh bagi jalannya pembangunan di Kota Bitung yang didalamnya sangat membutuhkan sumber (PAD) dari pajak dan biaya balik nama, tutp Lomban.