Reportase Sulut - Bertempat di Mako Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat
pagi (27/03), Pukul 10.00 Wita kembali melakukan rekontruksi kasus tewasnya
salah satu napi binaan Lapas Klas II B Tawaan Kota Bitung, yang mana bernama
Jendyr Kapoh (27), warga Jaga 3 Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten
Minahasa Utara pada Tanggal 9 Juni 2014 kemarin tewas akibat dianiaya oleh 13
Sipir Lapas.
Awalnya rekonstruksi kasus ini sudah dilakukan pada Selasa
(14/10/2014), yang mana rekonstruksi digelar di halaman Polres Bitung dengan
memperagakan 42 adegan serta 4 orang saksi napi. Sedangkan untuk adegan rekontruksi
kali ini ada tambahan 1 orang saksi Napi dari Lapas Tuminting Kota Manado, yang
sebelumnya napi tersebut adalah pindahan dari Lapas Tawaan Bitung.
Mengulangnya rekontruksi ini, hanyalah merupakan
proses pengembangan serta melengkapi berkas saja, agar pelimpahan berkas (P21) ke
Kejaksaan Negeri Bitung nanti sudah lengkap, dan tidak kalimat yang mengatakan
bahwa berkas ini masih ada yang kurang.
Sedangkan Kuasa Hukum dari tersangka Sipir Lapas
Tawaan Bitung, Refli Pantouw mengatakan, mengulangnya rekontruksi yang tadi, itu
merupakan kewenangan dari pihak penyidik, karena rekon tersebut tidak diatur
dalam kitab undang – undang hukum acara pidana, sebagai kuasa hukum dari pihak
tersangka 13 anggota sipir lapas Bitung, dirinya hanya tinggal menunggu prosesnya
ini sampai ketahapan tingkat penuntutan hingga ke pengadilan nanti.
Dari perbedaan antara rekon pertama dan kedua, ada beberapa perbedaan, karena dilihat seharusnya peran saksi itu harusnya lebih detail,
karena saksi - saksi ini hanya melihat dari jarak jauh dan seharusnya saksi yang memandu, seperti saksi
1 – 5 sebenarnya posisi mereka itu dimana, walaupun beberapa adegan ditayangkan oleh
saksi ada beberapa kekeliruan, dirinya tidak ikut campur, namun dirinya hanya memantau sampai rekon ini selesai, tutur
Refly.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda yang
memimpin jalannya rekontruksi menjelaskan, dari adegan – adegan yang dilakukan
tadi itu sama persis dengan adegan yang dilakukan pertama, hanya ada penambahan
1 saksi, yang mana ketambahan satu saksi ini terdapat 7 adegan, maka
keseluruhannya terdapat 49 adegan dan 5 orang saksi napi.