
"Mereka ditangkap saat
melakukan transaksi disalah satu rumah TSK yang ada di Kelurahan Pateten Satu,
Empat tersangka itu berinisial AF (35), warga Pateten Satu, SK (36), warga
Pateten Satu, EL (38), warga Bitung Timur, NS (38), warga Bitung Timur.
Taruhan bola lewat online ini, mereka pasangkan kesalah satu club yang akan bertanding, pada saat itu club yang akan bertanding adalah Bercelona VS Real Madrid, yang mana dari kedua club raksasa ini akan memperebutkan posisi nomor satu di Liga Eropa.
Taruhan bola lewat online ini, mereka pasangkan kesalah satu club yang akan bertanding, pada saat itu club yang akan bertanding adalah Bercelona VS Real Madrid, yang mana dari kedua club raksasa ini akan memperebutkan posisi nomor satu di Liga Eropa.
MenurutKasat Serse Polres Bitung, semenjak
Piala Dunia kemarin, para tersangka sudah lama diincar – incar polisi, bahkan
mereka lakukan judi bola online ini menggunakan beberapa peralatan alat yang persis
dengan perjudian togel.
Mengenai peraturan yang mengatur mengenai
perjudian online di Indonesia, seperti Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum
Pidana (KUHP), Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara, tutup Rivo.