Resmob Mapolres Bitung Mengungkap Kasus Judi Bola Online -->

Iklan Semua Halaman

Resmob Mapolres Bitung Mengungkap Kasus Judi Bola Online

Senin, 23 Maret 2015
Reportase Sulut - Minggu malam (22/03), Pukul 20.00 Wita, Satuan Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap kasus judi togel bola online dan membekuk empat orang tersangka, dua Bandar, dua pemain, dengan barang bukti (Babuk) uang Rp 1.000.000 dan 2 buah handpone yang digunakan sebagai transaksi pemasangan lewat sms.


"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi disalah satu rumah TSK yang ada di Kelurahan Pateten Satu, Empat tersangka itu berinisial AF (35), warga Pateten Satu, SK (36), warga Pateten Satu, EL (38), warga Bitung Timur, NS (38), warga Bitung Timur.

Taruhan bola lewat online ini, mereka pasangkan kesalah satu club yang akan bertanding, pada saat itu club yang akan bertanding adalah Bercelona VS Real Madrid, yang mana dari kedua club raksasa ini akan memperebutkan posisi nomor satu di Liga Eropa.

MenurutKasat Serse Polres Bitung, semenjak Piala Dunia kemarin, para tersangka sudah lama diincar – incar polisi, bahkan mereka lakukan judi bola online ini menggunakan beberapa peralatan alat yang persis dengan perjudian togel.

Sedangkan keuntungan yang diperoleh mereka meliputi beberapa persen, dan itupun sesuai dengan jumlah uang yang mereka pasangkan, seperti pasangan paket ABC dengan jumlah pasangan 50 Ribu Ruiah, kalau paket tersebut itu menang, maka bandar harus membayarnya dengan jumlah uang Rp 750 Ribu, coba dibayangkan, berapa persen keuntungan mereka, pungkas Malonda.

Mengenai peraturan yang mengatur mengenai perjudian online di Indonesia, seperti Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara, tutup Rivo.