Reportase Sulut - Hal ini disampaikan oleh
Walikota Bitung, Hanny Sondakh guna mengantisipasi adanya penduduk asing yang
berdomisili di Kota Bitung dengan dokumen kependudukan yang tidak jelas.
Sondakh menghimbau agar para Lurah harus tahu benar penduduknya,
sehingga dalam kepengurusan pembuatan KTP maupun data kependudukan lainnya
benar - benar jelas.
Lanjutnya
lagi, jika didapati ada penduduk (bukan dari kota Bitung / WNA telah
memiliki KTP dan Akta Kelahiran, maka KTP dan Akta Kelahiran tersebut akan
dibatalkan. “Karena hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur
kepengurusan data kependudukan yang berlaku”, tegas Sondakh.
Menurut
Sondakh, untuk mengantisipasi hal tersebut, koordinasi dari Camat,
Lurah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) harus tetap
terjaga bahkan ditingkatkan sehingga sistem pengawasan terus jalan dan mampu
menghasilkan data yang riil serta mampu dipertanggung jawabkan.
“koordinasi
ini penting, selain meminimalisir masuknya penduduk asing di Kota Bitung, juga
mampu memberikan informasi terkini tentang data kependudukan yang ada di kota
Bitung” tutup Sondakh.