
Kegiatan ini
bertempat di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, yang mana kegiatan
tersebut berjalan aman dan juga lancar.
Sondakh menyampaikan bahwa sadar hukum,
merupakan salah satu proses mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh akan
hukum, sehingga secara bertahap akan merasakan arti penting kesadaran hukum itu
sendiri. Sebagai masyarakat Kota Bitung yang adalah warga Negara Indonesia,
kita harus berperan untuk menopang keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum
yang demokratis dengan menjadikan masyarakat akan sadar hukum.
Berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi
Utara, Nomor 209 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Sadar Hukum di
Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 8 September 2014 dimana ada 7 (tujuh)
Kelurahan di Kota Bitung yang masuk akan sadar hukum.
Dari ke – 7 desa itu
yaitu, Kelurahan Pinasungkulan, Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kelurahan
Kadoodan, Kelurahan Pakadoodan, Kelurahan Makawidey, Kelurahan Pasir Panjang
dan Kelurahan Batu Kota. Kelurahan tersebut rencananya akan diresmikan menjadi
Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Utara oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang
akan dilaksanakan akhir bulan April 2015.