Tujuh Desa di Kota Bitung Masuk Dalam Sadar Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Tujuh Desa di Kota Bitung Masuk Dalam Sadar Hukum

Senin, 23 Maret 2015
Reportase Sulut - Selasa (24/03), Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Liestiarini Wulandari SH MH dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Bitung, Jery Kalalo SH membuka secara resmi Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Kota Bitung, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung.

Kegiatan ini bertempat di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, yang mana kegiatan tersebut berjalan aman dan juga lancar.

Sondakh menyampaikan bahwa sadar hukum, merupakan salah satu proses mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh akan hukum, sehingga secara bertahap akan merasakan arti penting kesadaran hukum itu sendiri. Sebagai masyarakat Kota Bitung yang adalah warga Negara Indonesia, kita harus berperan untuk menopang keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum yang demokratis dengan menjadikan masyarakat akan sadar hukum.

Berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Nomor 209 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 8 September 2014 dimana ada 7 (tujuh) Kelurahan di Kota Bitung yang masuk akan sadar hukum.

Dari ke – 7 desa itu yaitu, Kelurahan Pinasungkulan, Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kelurahan Kadoodan, Kelurahan Pakadoodan, Kelurahan Makawidey, Kelurahan Pasir Panjang dan Kelurahan Batu Kota. Kelurahan tersebut rencananya akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Utara oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang akan dilaksanakan akhir bulan April 2015.