Reportase Sulut - Pelaku curanmor bernama Calvin Runtu (19) alias Calvin, warga Kelurahan
Sario, Kecamatan Sario, Sulawesi Utara (Manado), Jumat siang (10/04), sekitar
pukul 14.00 Wita diringkus oleh Resmob Polres Bitung, pelaku ditangkap saat
mengunjungi salah satu rekannya yang ada dikos – kosan wilayah Pateten, Sabtu
(11/04).
Tersangka diringkus karena selama dua minggu pekan ini membawa kabur mobil jenis Toyota Avanza All New, berwarna putih dengan Nomor Polisi DB 1034 AF, 1,3 cc, pemilik Burhan Kolindatu, warga Perumahaan Rizky Wangurer Timur Blok A 56.
Tersangka diringkus karena selama dua minggu pekan ini membawa kabur mobil jenis Toyota Avanza All New, berwarna putih dengan Nomor Polisi DB 1034 AF, 1,3 cc, pemilik Burhan Kolindatu, warga Perumahaan Rizky Wangurer Timur Blok A 56.
Anngota Resmob Mapolres Bitung, Aiptu Eman Abdul
saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut mengatakan, penangkapan yang mereka
lakukan terhadap Calvin Runtu (19) karena ada laporan Kepolisian Polda Sulut, Nomor
STTLP / 304.a / 111 / 2015/ SPKT, Jumat Tanggal 27 Maret 2015, Pukul 10.00
Wita, yang mana pelapor tersebut adalah sopir bernama Marto F Tewal (32), warga
Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Unet Kota Bitung.
Sopir Marto Tewal (32) saat menjelaskan kronogis
kejadiannya kepada polisi mengatakan, sejak itu, pelaku datang ke rental mobil
dengan salah seorang tukang ojek, dan menanyakan kalau hanya mengantar ke
Gorontalo ongkos biayanya berapa? lalu pemilik rental memintanya hanya Rp 1 Juta.
Dengan harga yang cocok mereka langsung berangkat, sesampainya di Kota Manado,
dia memintanya untuk singgah sebentar di kos temannya.
Tibanya dikos, mobil saya parkir didepan kos lorong
Sanger depan Bahu Mall, setelah itu mereka langsung turun dari mobil, kemudian tersangka
bertemu dengan dua orang rekannya bernama Limbad dan Keila, ketika hendak buang
air kecil, pelaku mengatakan, “Bos boleh kita pinjam kunci oto, soalnya kita mo
taruh barang didalam oto, dengan hitungan menit, tersangka dan juga mobil sudah
tidak ada ditempat parkir", tutup Tewal.
Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono melalui Kasat
Reskrim, AKP Rivo Malonda mengatakan, tersangka Calvin Runtu (19) pernah
terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik di Tondano pada Bulan Agustus
2014 bersama dua orang rekan bernama Enda dan Ivo yang tinggal di kampung Rike
Kota Manado, lalu Polres Tondano melimpahkan berkasnya (P21) ke Jaksaan Tondano pada Bulan November 2014. Dengan
lokasi tempat kejadian perkara di Kota Manado, maka tersangka dan juga barang
bukti (Babuk) kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV -
Ranmor Polda Sulawesi Utara untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.