Buser Polres Bitung Pelaku Curanmor Asal Kota Manado -->

Iklan Semua Halaman

Buser Polres Bitung Pelaku Curanmor Asal Kota Manado

Jumat, 10 April 2015
Reportase Sulut - Pelaku curanmor bernama Calvin Runtu (19) alias Calvin, warga Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Sulawesi Utara (Manado), Jumat siang (10/04), sekitar pukul 14.00 Wita diringkus oleh Resmob Polres Bitung, pelaku ditangkap saat mengunjungi salah satu rekannya yang ada dikos – kosan wilayah Pateten, Sabtu (11/04).

Tersangka diringkus karena selama dua minggu pekan ini membawa kabur mobil jenis Toyota Avanza All New, berwarna putih dengan Nomor Polisi DB 1034 AF, 1,3 cc, pemilik Burhan Kolindatu, warga Perumahaan Rizky Wangurer Timur Blok A 56.

Anngota Resmob Mapolres Bitung, Aiptu Eman Abdul saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut mengatakan, penangkapan yang mereka lakukan terhadap Calvin Runtu (19) karena ada laporan Kepolisian Polda Sulut, Nomor STTLP / 304.a / 111 / 2015/ SPKT, Jumat Tanggal 27 Maret 2015, Pukul 10.00 Wita, yang mana pelapor tersebut adalah sopir bernama Marto F Tewal (32), warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Unet Kota Bitung.

Sopir Marto Tewal (32) saat menjelaskan kronogis kejadiannya kepada polisi mengatakan, sejak itu, pelaku datang ke rental mobil dengan salah seorang tukang ojek, dan menanyakan kalau hanya mengantar ke Gorontalo ongkos biayanya berapa? lalu pemilik rental memintanya hanya Rp 1 Juta. Dengan harga yang cocok mereka langsung berangkat, sesampainya di Kota Manado, dia memintanya untuk singgah sebentar di kos temannya.

Tibanya dikos, mobil saya parkir didepan kos lorong Sanger depan Bahu Mall, setelah itu mereka langsung turun dari mobil, kemudian tersangka bertemu dengan dua orang rekannya bernama Limbad dan Keila, ketika hendak buang air kecil, pelaku mengatakan, “Bos boleh kita pinjam kunci oto, soalnya kita mo taruh barang didalam oto, dengan hitungan menit, tersangka dan juga mobil sudah tidak ada ditempat parkir", tutup Tewal.

Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Reskrim, AKP Rivo Malonda mengatakan, tersangka Calvin Runtu (19) pernah terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik di Tondano pada Bulan Agustus 2014 bersama dua orang rekan bernama Enda dan Ivo yang tinggal di kampung Rike Kota Manado, lalu Polres Tondano melimpahkan berkasnya  (P21) ke Jaksaan  Tondano pada Bulan November 2014. Dengan lokasi tempat kejadian perkara di Kota Manado, maka tersangka dan juga barang bukti (Babuk) kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV - Ranmor Polda Sulawesi Utara untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.