Humiang Pimpin Sidang MP - TPTGR -->

Iklan Semua Halaman

Humiang Pimpin Sidang MP - TPTGR

Selasa, 14 April 2015
Reportase Sulut - Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksaan (BPK) yakni, berdasarkan surat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP - TPTGR) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pertimbangan TP – TGR, Drs Edison Humiang MSi yang digelar pada Kantor Inpektorat Kota Bitung, Senin (13/04).

Pelaksnaan  sidang tersebut, mengambil materi mengenai tuntutan kerugian daerah yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2006 dengan uraian  kejadian, pada tahun 2006 Anggota DPRD Kota Bitung yang menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif dengan diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang, perubahan ketiga peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang, kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Lanjut lagi, sesuai LHP BPK RI atas LKPD Kota Bitung tahun 2006, atas pembayaran tunjangan dimaksud harus dikembalikan yaitu nilai kerugian total sebesar Rp 352.515.000 dari 6 orang yang hadir, dalam sidang hanya 6 orang yang hadir dari total 24 orang tertuntut serta yang diundang.

Adapun untuk pihak teruntut yang tidak hadir dan tidak adanya realisasi setoran akan ditindak lanjut dengan tuntutan tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan peringatan dan diproses pada persidangan berikutnya.