Reportase Sulut - Sebagai tindak lanjut
atas rekomendasi Badan Pemeriksaan (BPK) yakni, berdasarkan surat Majelis
Pertimbangan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP - TPTGR) yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Pertimbangan TP – TGR, Drs Edison Humiang MSi yang
digelar pada Kantor Inpektorat Kota Bitung, Senin (13/04).
Pelaksnaan
sidang tersebut, mengambil materi mengenai tuntutan kerugian daerah yang
ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Tahun 2006 dengan uraian kejadian, pada tahun 2006 Anggota DPRD
Kota Bitung yang menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif
dengan diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang, perubahan
ketiga peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang, kedudukan protokoler
dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Lanjut lagi, sesuai
LHP BPK RI atas LKPD Kota Bitung tahun 2006, atas pembayaran tunjangan dimaksud
harus dikembalikan yaitu nilai kerugian total sebesar Rp 352.515.000 dari 6
orang yang hadir, dalam sidang hanya 6 orang yang hadir dari total 24 orang
tertuntut serta yang diundang.
Adapun
untuk pihak teruntut yang tidak hadir dan tidak adanya realisasi setoran akan
ditindak lanjut dengan tuntutan tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan
peringatan dan diproses pada persidangan berikutnya.