Sadis! Seorang Anak Nekat Menghabisi Nyawa Ibu Kandungnya Sendiri Dengan Pisau Dapur -->

Iklan Semua Halaman

Sadis! Seorang Anak Nekat Menghabisi Nyawa Ibu Kandungnya Sendiri Dengan Pisau Dapur

Rabu, 01 April 2015

Reportase Sulut - Kasus pembunuhan tragis kini kembali hadir di Kota Bitung, yang mana seorang anak kandung bernama Feybi Sariowan (37) tega menghabisi ibu kandungnya bernama Wong Mei Lien alias Linda Kaulusan (63) dengan sebuah pisau dapur, peristiwa aneh ini terjadi pada Rabu dinihari (01/04), Pukul 02.30 Wita, di Perum Permata, Kelurahan Manembo – Nembo, Lingkungan V, Kecamatan Matuari.

Sebelumterjadinya peristiwa sadis ini, mereka berdua tidur bersamaan dikamar belakang, sedangkan ayah tirinya bernama Youtje Hermson Karinda (77) tidur pulas diruangan tamu diatas kursi sofa, pada Pukul 03.00 Wita, pelaku keluar dari kamar dan membangunkan ayah tirinya dengan jawaban ''Om bangun, mama kita sobunuh".

Youtje Hermson Karinda (77) yang hanya ingin membuktikan ucapan anak tirinya langsung melihat ke kamar belakang, dan melihat isterinya sudah dalam posisi terlentang dengan sebilah pisau dapur stenlis yang telah tertancap diperut, dan dia berusaha mecabut pisau tersebut, namun kondisi isterinya sudah dalam keadaan sudah meninggal dunia (Tewas).

Polisi Sektor Matuari Bitung dan dibantu oleh Tim Forensik Polres Bitung yang mendapat informasi dari warga setempat langsung mendatangi tempat kejadian, dimana mereka langsung mengamankan pelaku dan juga barang bukti, serta memeriksa ayah tirinya yang merupakan saksi dari peristiwa ini. Sedangkan menurut keterangan dari keluarga korban, bahwa pelaku pernah mengalami penyakit kejiwaan (Gila) dan pernah juga dirawat di RS Sario Manado.
  
Sedangkan korban telah dibawa ke RUS Manembo – Nembo Bitung untuk dilakukan otopsi, dan kini Polisi  masih mendalami kejiwaan pelaku, apakah memiliki kelainan jiwa atau hanya sekedar pura - pura sehingga tega sekali membunuh orang tua kandungnya sendiri, atas perbuatannya, pelaku bernama Feybi Sariowan (37) akan diancam dengan Pasal 388 dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara.