Reportase Sulut - Satuan Kepolisian Intelkam Mapolres
Bitung, Sulawesi Utara, menggagalkan perdagangan manusia (Human Trafficking),
Sabtu pagi (18/04), Pukul 07.30 Wita, yang mana polisi berhasil menangkap tersangka serta mengamankan 3 orang perempuan.
Tersangka bernama Yetty Kaunang
alias Yeti ditangkap polisi karena telah menampung tiga orang perempuan dirumahnya
yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Merah, Lingkungan 2, Kecamatan Matuari Bitung.
Dimana ketiga perempuan tersebut bernama
Yuli Dalijo (21), warga Tombatu (Mitra), Jesika Mokosandib (19), warga Tombatu (Mitra) dan
Anggerela Sasuwuk (20), warga Liwutung (Minut), yang mana mereka akan diperkerjakan disalah satu
tempat hiburan (Cafe) di daerah Biak Papua, dengan gaji mereka dapatkan perbulan Rp
500.000, ditambah uang premi perbotol Rp 5000, serta tinggal di mess kontrakan
selama 8 Bulan, makan gratis dan tiket pulang pergi ditanggung oleh pemilik café.
Rencananya mereka akan berangkat dini
hari, lewat Bandara Samratulangi (Manado), sekitar Pukul 14.45 Wita dengan penerbangan
pesawat Lion Air, sayangnya, keberangkatan mereka berhasil digagalkan oleh
Satuan Intelkam Mapolres Bitung.
Yuli Dalijo (20) saat memberikan keterangan
kepada polisi mengatakan, kemarin, saat menjenguk orang tuanya di RSU
Malalayang (Manado), pemilik café yang merupakan bekas bosnya tahun 2014
menghubunginya lewat Via Blackberry Massenger (BBM), yang mana bosnya
mengatakan, kalau ada teman di Manado yang ingin bekerja dicafe agar dikasih
kabar, dan kalau dapat, jangan lupa kamu kirim foto mereka.
Dengan sesuai pesanan, serta
mendapatkan bonus yang cukup lumayan, dirinya pun terus berusaha merekrut
perempuan yang masih remaja, secara tak disangka, dia bertemu Jesika dan
Anggrela lewat dunia maya (Facebook). Setelah ditemukan dua perempuan tersebut,
dia langsung mengrimkan foto mereka lewat BBM, kemudian mereka berjanji bertemu
di RSU Malalayang (Manado), tak lama kemudian, bosnya langsung menelfon dan memberitahukan,
bahwa kalian bertiga akan dijemput oleh temannyaYeti Kaunang, esoknya mau
berangkat, kami menginap dirumahnya, pungkas Yuli.
Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono
lewat Kasat Intelnya, AKP Luther Tadung menjelaskan, penangkapan yang mereka lakukan
karena mendapatkan informasi dari warga, kemudian ditindak lanjuti,dimana
mereka mengamankan tiga orang perempuan serta mendapatkan tiket pesawat Lion
Air yang telah difasilitasi oleh pemilik café yang ada di Biak Papua. Kedua tersangka akan
dijerat dengan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2
Ayat 1 Tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara serta denda Enam Ratus Juta Rupiah".