Reportase Sulut - Walikota Bitung,
Hanny Sondakh menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan
Pemerintah Kota Bitung terutama bagi pengguna Kendaraan Dinas (Kendis) agar melengkapi
surat bukti kendaraan baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BKPB), serta merawat kendaraan masing – masing, Selasa (14/04).
“Saya minta kelengka
pan Surat Kendaraan Dinas
ini menjadi perhatian bagi semua Kepala SKPD dan pegawai yang meperoleh
kendaraan dinas tersebut“, ujar Sondakh.
Kendaraan dinas yang merupakan aset dari pemerintah
Kota Bitung, apabila ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Sulut ada yang tidak dilengkapi dengan surat bukti
kendaraan, maka sanksi tegaspun akan diberikan oleh Hanny Sondakh selaku
Walikota Bitung, dan apabila surat bukti kendaraan tidak sesuai dengan waktu
yang telah diberikan, maka kendaraan dinas tersebutakan ditarik, jelas Sondakh.
Sondakh juga
menghimbau kembali bagi Kepala SKPD, apabila tidak urusan penting, diharapkan agar
jangan dulu melakukan perjalanan dinas luar daerah,