Reportase Sulut - Menindak lanjuti
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang, Izin
Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK), Walikota Bitung, Hanny Sondakh melalui
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT - PMD) telah
melakukan sosialisasi ke 15 Kelurahan yang ada di Kota Bitung, Minggu (12/04).
Menurut
Sondakh, sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil,
dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan secara
sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar.
Pemberian IUMK
kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan pungutan lainnya,
sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya,
retribusi, dan pungutan lainnya, jelas Sondakh.
Sondakh
mengatakan pula, untuk sosialisasi sendiri sudah dimulai sejak akhir tahun 2014
dan terus digalakan sampai sekarang, bahkan sudah ada beberapa pelaku usaha
yang datang mengurus ijin guna mempermudah usaha mereka, untuk pengurusan IUMK
Kota Bitung merupakan Kabupaten dan Kota yang pertama kali menerapkannya di
Indonesia yang juga menjadi percontohan bagi Kabupaten dan Kota lainnya,
tutupnya