Sondakh : Menerapkan IUMK, Kota Bitung Yang Pertama Kalinya -->

Iklan Semua Halaman

Sondakh : Menerapkan IUMK, Kota Bitung Yang Pertama Kalinya

Minggu, 12 April 2015
Reportase Sulut - Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang, Izin Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK), Walikota Bitung, Hanny Sondakh melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT - PMD) telah melakukan sosialisasi ke 15 Kelurahan yang ada di Kota Bitung, Minggu (12/04).

Menurut Sondakh, sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil, dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar.

Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya, jelas Sondakh.

Sondakh mengatakan pula, untuk sosialisasi sendiri sudah dimulai sejak akhir tahun 2014 dan terus digalakan sampai sekarang, bahkan sudah ada beberapa pelaku usaha yang datang mengurus ijin guna mempermudah usaha mereka, untuk pengurusan IUMK Kota Bitung merupakan Kabupaten dan Kota yang pertama kali menerapkannya di Indonesia yang juga menjadi percontohan bagi Kabupaten dan Kota lainnya, tutupnya