Tarkam Antar Kelompok Pemuda, Polisi Buka Ruang Untuk Melakukan Mediasi -->

Iklan Semua Halaman

Tarkam Antar Kelompok Pemuda, Polisi Buka Ruang Untuk Melakukan Mediasi

Rabu, 08 April 2015
Reportase Sulut - Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Madidir Unet, Rabu (08/04) Pukul 10.30 Wita, dilaksanakan pertemuan antara warga Kelurahan Madidir Unet Lingk IV dan warga Kelurahan Madidir Ure Lingkungan  IV, dalam rangka untuk melakukan mendiasi mengenai penyelesaian masalah tawuran antar kampung (Tarkam) antara sekelompok pemuda yang terjadi pada Tanggal 24 Februari 2015 kemarin.


Dalam mediasi dihadiri oleh, Waka Polres Bitung, AKBP Iwan Manurung, Kapolsek Maesa, Kompol Novani Jansen, Camat Madidir Unet,  Junita Jane Wauran SH, Lurah Madidir Unet, Sumeldy Maalangga SIP, Lurah Madidir Ure yang diwakili oleh Sekertaris, Maria Meti SIP, warga Kelurahan Madidir Unet Lingk IV (Lorong Sion) sebanyak 30 orang dan warga Kelurahan Madidir Ure Lingk IV (Lorong Virgo) sebanyak 25 orang, berjalan aman dan lancar.

Waka Polres Bitung, AKBP Iwan Manurung dalam sambutannya, tawuran sekelompok pemuda yang telah terjadi minggu kemarin, kami dari pihak Kepolisian Bitung mengambil langkah mengundang kedua belah pihak yang terkait agar melakukan musyawarah (Mediasi), agar masalah yang telah terjadi tidak akan berkepanjangan, dan kami minta kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama serta aparatur desa, ikut terlibat mengamankan situasi dan suasana yang telah terjadi dikampung tersebut.

Untuk menyikapi persalahan seperti ini, kami berharap kepada kedua belah pihak agar bisa berfikir secara positif, prinsip saya, negara tidak pernah kalah oleh kejahatan,  
sedangkan peran dari tokoh masyrakat dan tokoh agama kedepan nanti, kalu ada permasalahan seperti ini jangan sekali – sekali mengundang atau memanggil orang dari luar kampung, karena dampaknya sangat fatal sekali. ‘Mari Torang Samua Baku – Baku Sayang Deng Baku – Baku Bae, karena Damai Itu  Indah”, tutup Manurung.
                
Sedangkan Kapolsek Maesa, Kompol Novani Jansen menyampaikan, salah satu warga Madidir Ure, Lingkungan Dua bernama Dewa yang merupakan awal dari terjadinya pemicu tersebut, kini bekasnya sudah tahap 1, dan tinggal menungu waktu berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (P21),  sedangkan untuk rekan – rekan pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran anggota Resmob Mapolres Bitung.