Reportase Sulut - Senin sore (13/04), sekitar Pukul 05.00 Wita, seorang
tahanan kasus narkoba bernama Richard Asa alias Icad nekat melarikan diri setelah
menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (14/04).
Richard Asa (Napi), ditangkap oleh Tim Resmob Narkotika Mapolres Bitung pada tahun 2014 silam karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja sekitar 786,8 gram ganja yang disimpan dan dikemas dalam ratusan paket, selain kasus tersebut, dirinya juga pernah terlibat dengan kasus pencurian dan juga kasus pembunuhan.
Richard Asa (Napi), ditangkap oleh Tim Resmob Narkotika Mapolres Bitung pada tahun 2014 silam karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja sekitar 786,8 gram ganja yang disimpan dan dikemas dalam ratusan paket, selain kasus tersebut, dirinya juga pernah terlibat dengan kasus pencurian dan juga kasus pembunuhan.
Dengan ke - tiga kasus ini, kasus narkoba, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bitung memvonisnya selama 8 Tahun 3 Bulan penjara, sedangkan
kasus pencurian Jaksa Penuntut Umum memvonisnya selama 3 tahun penjara.
Dugaan Reportase Sulut, Icad (Napi) kabur
kemungkinan tidak tahan dengan hukuman yang akan dia jalani, sedangkan dua
kasus saja dia akan jalani 11 tahun 3 bulan, belum lagi ditambahkan dengan
kasus pembunuhan, maka dari itu, pelarian yang saat ini dia lakukan kemungkinan
besar sudah direncanakan dihari – hari yang sebelumnya.
Sedangkan data yang ditemukan oleh Reportase Sulut, Icad
kabur saat mau digiring ke mobil tahanan oleh beberapa petugas dari kepolisian
dan kejaksaan. Hingga saat ini Icad Asa (Napi) masih dalam pengejaran petugas Kejaksaan
Negeri Bitung, Kepolisian Resmob Narkoba dan Resmob Serse Mapolres Bitung.