Andalangi : Penenggelaman Kapal Sudah Sesuai mekanisme Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Andalangi : Penenggelaman Kapal Sudah Sesuai mekanisme Hukum

Rabu, 20 Mei 2015
Reportase Sulut - Pemerintah Kota Bitung melalui Asisiten III, Drs Malton Andalangi menyampaikan, pelaksanaan eksekusi penenggelaman kapal asing ini adalah bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam penegakkan hukum di laut. “jadi Intinya penengelaman kapal sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum di Indonesia” .

Ditambahkan, proses eksekusi penenggelaman dilaksanakan disebabkan, mereka yang telah melakukan ilegal fishing atau menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal juga permasalahan surat yang tidak disertai kelengkapan. “ujar Andalangi.

Turut serta menyaksikan eksekusi penengelaman kapal yang dilakukan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dipimpin langsung Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin dan bekerjasama dengan Pihak TNI yang dipimpin Mayjen TNI AL Darwanto bersama Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Wilmar Marpaung serta Unsur FKPD Kota Bitung dan para pihak Hukum.

Dirjen PSDKP, Asep Baharudin menjelaskan, penenggelaman kapal dilaksanakan, Rabu (20/05), bertempat diperairan laut Kota Bitung sebanyak 11 Kapal, penenggelaman kapal dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah agar kondisi kapal tetap terjaga sehingga dapat berfungsi menjadi rumpon dan nantinya menjaadi habitat baru bagi ikan - ikan yang ada diperairan tersebut, agar tidak berdampak pada kontribusi terhadap kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan terhadap nelayan kita.