Reportase Sulut - Pemerintah Kota Bitung melalui Asisiten III, Drs
Malton Andalangi menyampaikan, pelaksanaan eksekusi penenggelaman kapal asing
ini adalah bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam
penegakkan hukum di laut. “jadi Intinya penengelaman kapal sudah sesuai
prosedur dan mekanisme hukum di Indonesia” .
Ditambahkan, proses eksekusi
penenggelaman dilaksanakan disebabkan, mereka yang telah melakukan ilegal fishing
atau menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal
juga permasalahan surat yang tidak disertai kelengkapan. “ujar Andalangi.
Turut serta menyaksikan eksekusi penengelaman
kapal yang dilakukan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dipimpin
langsung Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),
Asep Burhanudin dan bekerjasama dengan Pihak TNI yang dipimpin Mayjen TNI AL
Darwanto bersama Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Wilmar Marpaung serta Unsur
FKPD Kota Bitung dan para pihak Hukum.
Dirjen PSDKP,
Asep Baharudin menjelaskan, penenggelaman kapal dilaksanakan, Rabu (20/05),
bertempat diperairan laut Kota Bitung sebanyak 11 Kapal, penenggelaman kapal dilakukan
dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah agar kondisi kapal tetap terjaga sehingga
dapat berfungsi menjadi rumpon dan nantinya menjaadi habitat baru bagi ikan - ikan
yang ada diperairan tersebut, agar tidak berdampak pada kontribusi terhadap
kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kesejahteraan terhadap nelayan kita.