Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Bitung Lakukan Pemusnahan Pakaian Bekas 2.246 Ball Asal Malaysia -->

Iklan Semua Halaman

Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Bitung Lakukan Pemusnahan Pakaian Bekas 2.246 Ball Asal Malaysia

Selasa, 19 Mei 2015
Reportase Sulut - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan C Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (19/05), Pukul 10.00 Wita, dilokasi tempat pembuangan sampah (TPA), Kelurahan Winenet, Kecamatan Maesa, melakukan pemusnahan barang bekas (Cabo) atau sampah dari Tawao,Negara Malaysia, Rabu (20/05).

Barang bekas (Cabo) dari Negara Malaysia diangkut dengan kapal KLM Berkat Zaman Julifa, kemudian kapal tersebut ditangkap oleh KRI Kerapu – 812, pada tanggal 25 Maret 2014 silam, diperairan Sulawesi dengan posisi koordinat  02 *15’ 00” U – 125* 05’ 50” T.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan oleh anggota KRI Kerapu – 812, bahwa KLM Berkat Zaman Julifa mengangkut pakaian bekas (Ballpres) sebanyak 2.246 dari Tawao Malaysia tujuan Wanci, Sulawesi Tenggara tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Selanjutnya, kapal tersebut beserta kelengkapannya, Nahkoda dan ABK lainnya langsung dibawa ke dermaga Satkamla Bitung untuk dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan mengenai impor barang dalam Pasal 102 hurf a, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 1995 tentang kepabeanan dengan tersangka atas nama Mr X alias TZ. Dengan Undang – Undang kepabeanan yang tertera diatas, dari pihak Satkamla menyerahkan pakaian bekas (Cabo), ke Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bitung, Nomor 149/.Pid.B/2014 menyatakan, terdakwa TZ telah terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana penyeludupan dibidang impor, karena itu tersangka dipidanakan penjara 1 Tahun dan denda Rp 100.000.000, subside kurungan 1 Bulan. “Sedangkan barang bukti (Babuk) berupa pakaian bekas sebanyak 2.246 Ball dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan yang hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni, pihak Bea Cukai Bitung, P2, Arif Hartono, Intelejen P2, Muhammad Anwar,  Kasie Penindakan P2, Pilemon S, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Bambang Eko Mindtarjo SH MH didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Heru Rustanto SH dan Kadis Kebersihan Kota Bitung, Merianti Dumbela.