Reportase Sulut - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan C Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (19/05),
Pukul 10.00 Wita, dilokasi tempat pembuangan sampah (TPA), Kelurahan Winenet,
Kecamatan Maesa, melakukan pemusnahan barang bekas (Cabo) atau sampah dari Tawao,Negara
Malaysia, Rabu (20/05).
Barang bekas (Cabo) dari Negara Malaysia
diangkut dengan kapal KLM Berkat Zaman Julifa, kemudian kapal tersebut
ditangkap oleh KRI Kerapu – 812, pada tanggal 25 Maret 2014 silam, diperairan
Sulawesi dengan posisi koordinat 02 *15’
00” U – 125* 05’ 50” T.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan oleh anggota
KRI Kerapu – 812, bahwa KLM Berkat Zaman Julifa mengangkut pakaian bekas
(Ballpres) sebanyak 2.246 dari Tawao Malaysia tujuan Wanci, Sulawesi Tenggara
tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Selanjutnya, kapal tersebut beserta
kelengkapannya, Nahkoda dan ABK lainnya langsung dibawa ke dermaga Satkamla
Bitung untuk dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan mengenai impor barang
dalam Pasal 102 hurf a, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan
atas Undang – Undang Nomor 1995 tentang kepabeanan dengan tersangka atas nama
Mr X alias TZ. Dengan Undang – Undang kepabeanan yang tertera diatas, dari
pihak Satkamla menyerahkan pakaian bekas (Cabo), ke Kantor Pengawasan Pelayanan
Bea Dan Cukai (KPPBC) Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Bitung, Nomor 149/.Pid.B/2014 menyatakan, terdakwa TZ telah terbukti secara sah
bersalah karena melakukan tindak pidana penyeludupan dibidang impor, karena itu
tersangka dipidanakan penjara 1 Tahun dan denda Rp 100.000.000, subside kurungan
1 Bulan. “Sedangkan barang bukti (Babuk) berupa pakaian bekas sebanyak 2.246
Ball dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan yang hadir dalam pemusnahan
barang bukti yakni, pihak Bea Cukai Bitung, P2, Arif Hartono, Intelejen P2,
Muhammad Anwar, Kasie Penindakan P2,
Pilemon S, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Bambang Eko Mindtarjo SH MH
didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Heru Rustanto SH dan Kadis Kebersihan
Kota Bitung, Merianti Dumbela.