Reportase Sulut - Seluruh anggota buruh di Pelabuhan
Bitung yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Bitung
akan melakukan aksi mogok kerja dan akan turun demo besar – besaran
menolak keras dengan adanya Permenhub No
53 Tahun 2015, Rabu (06/05).
Faisal
Puhi selaku Seketaris Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI)
Kota Bitung saat diwawancarai oleh beberapa awak media mengatakan . mereka mengecam Permenhub No 53 Tahun 2015,
serta meminta kepada
pemerintah agar kembali ke aturan Permenhub N0 64 Tahun 2014.
Pelabuhan Samudera Kota Bitung yang
merupakan salah satu pelabuhan terbesar di Asia Pasifik, memiliki 1.053 anggota
buruh dari 34 unit dibawah naungan FSPTI
ini telah lama dikelola oleh Koperasi TKBM Bitung yang memiliki badan usaha
resmi, serta memeilik hak dan kewajiban yang jelas dan
lebih baik.
Dengan Permenhub No 53 tersebut, mereka
akan menderita karena terancam tak bisa bekerja dan mencari nafkah di pelabuhan
yang telah dijalani selama ini, serta juga
dikhawatirkan akan mematikan usaha para TKBM, jelasnya.
Lanjutnya
lagi, pihak kaum buruh akan menggunakan People power untuk menyuarakan aspirasi
masyarakat kalangan bawah dengan mengadakan demo besar – besaran. Kami masih
menunggu hasil dari beberapa perwakilan Koperasi TKBM yang saat ini mengadakan pertemuan
dengan Menteri Perhubungan, supaya bukan saja kepentingan pemerintah yang
terakomodir, tetapi masyarakat kecil pun bisa terpenuhi kebutuhannya, pungkas
Faisal.