
Victor Tatanude SH saat memimpin rapat dengar pendapat atau hearing yang tidak dihadiri oleh Bos PT Budi Sentosa Abadi, Budion Lie, terkait pengaduan tujuh karyawan PT Budi Sentosa Abadi yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen perusahaan.
DPRD akan melakukan panggilan yang kedua kepada yang bersangkutan, jika panggilan kedua diabaikan,sesuai dengan atruan dan mekanisme yang berlaku, maka akan dipanggikl paksa dengan meminta bantuan polisi.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Senin kemarin
(11/05) hanya dihadiri oleh, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung dan
isntansi terkait, Ketua Federasi SPSI Bangunan Pekerjaan Umum Kota Bitung,
Djons P Sineri dan tujuh karyawan korban yang PHK.
Dari Ketujuh karyawan PT Budi Sentosa Abadi yang menjadi korban PHK, telah mengadu ke DPRD yang difasilitasi oleh SPSI pada bulan April lalu. Dimana pengaduan nereka ke DPRD karena di PHK secara sepihak oleh manajemn perusahaan tanpa dibayar pasangon dan sisa upah mereka.
Sedangkan dari pihak Disnaker Kota Bitung pernah mediasi persoalan ini, Mediator A Maria Andaki SSos dengan sepengetahuan Kadis Naker Ferry Bororing SE MSi telah mengeluarkan anjuran untuk pembayaran hak - hak ketujuh pekerja tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Bitrung, Barto Pinontoan mengatakan, pihak perusahaan seharusnya menghargai apa yang telah disampaikan oleh Mediator dan Disnaker tentang pembayaran. Masalah ini tidak dipenuhi oleh pihak PT Budi Sentosa Abadi, maka akan berlanjut ke pengadilan. Dengan melakukan rapat atau musyawarah bersama, berarti masih ada kesempatan untuk bisa mencari solusi.