Kasus Pemerkosaan di Bawah Umur Masuk Persidangan Tahap Kedua, Terdakwa Diancam Pidana Pasal 81 Ayat 2 -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Pemerkosaan di Bawah Umur Masuk Persidangan Tahap Kedua, Terdakwa Diancam Pidana Pasal 81 Ayat 2

Jumat, 08 Mei 2015
Reportase Sulut - Kota Bitung tidak ada hentinya dengan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, hal ini telah terbukti kepada terdakwa bernama, Jenli Sambelang (22) alias Okta,  warga Kelurahan Pintu Kota,Kecamatan Lembeh Utara, yang disidangkan kedua kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan korban bernama, Brenda Monika (14) alias Mawar, Jumat (08/05).

Dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bitung (PN), telah terungkap bahwa kronologis kejadian tersebut berawal pada pertengahan Bulan Maret 2014 silam, dimana terdakwa Okta (22), saat itu berada dirumahnya, secara tiba - tiba ada pesan SMS masuk yang namanya tidak tercantum daftar kontak, dengan kata "Selamat malam, ada dimana?".

Dengan penasaran, terdakwa lansung membalasnya dengan bertanya, ini siapa?, korban menjawabnya, ini dengan Brenda. Pada hari itupun terdakwa dan korban asyik ngobrol lewat SMS, lalu mereka bersepakat melakukan pertemuan dibelakang rumah korban.

Saat bertemu, terdakwa duduk bersama korban, sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka menghisap sebatang rokok sambil berjongkok, setelah habis merokok, korban langsung memeluk tersangka dari belakang, dengan herannya, tersangka kemudian bertanya, kiapa ngana pange baku dapa deng kita, korban menjawab cuma suka mau baku dapa dengan ngana, kemudian tersangka menjawab, lawang - lawang kita ini ngana pe cowok, namun korban tetap memeluknya dengan sangat erat.

Dengan nafsu birahinya telah naik, terdakwa langsung melancarkan aksinya, dengan mengeluarkan rayuan jurus mautnya, sambil berkata, kita suka bersetubuh deng ngana, dengan janji kepada korban, kalau kamu sampai hamil maka saya akan bertanggung jawab.

Jurus maut yang telah dikeluarkan oleh terdakwa, maka korban lansung menurunkan celananya,  aksinya mereka tak sampai berkelanjutan karena korban telah menjerit kesakitan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami robekan pada selaput darah. Sedangkan terdakwa diancam dengan
Pidana Pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.