Kountu : Tingkatkan Pelayanan Publik, Warga Bitung Optimalkan Kotak Pengaduan -->

Iklan Semua Halaman

Kountu : Tingkatkan Pelayanan Publik, Warga Bitung Optimalkan Kotak Pengaduan

Rabu, 13 Mei 2015
Reportase Sulut - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kota Bitung, maka Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kota Bitung melalui Sub Bagian Data Informasi dan pengaduan masyarakat melaksanakan sosialisasi dalam rangka mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat Kota Bitung, yang dilaksanakan di Kelurahan Kakenturan I dan Kakenturan II, Kecamatan Maesa bertempat pada di Aula Kelurahan Kakenturan I, Rabu (13/05).


Kepala Bagian Humas, Erwin Kontu SH menympaikan, pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan seperti, praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai dan sebagainya. Dengan ini, masyarkat dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan lewat kotak saran atau kotak pengaduan yang tersedia di kantor - kantor Pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke Sekertariat Pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung.

Selain itu, bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui tim kerja penanganan pengaduan masyarakat menghimbau, agar masyarakat bisa memanfaatkan kotak pengaduan tersebut. Diharapkan pula masyrakat yang akan mengadu harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh Sekertariat Pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau ditiap - tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan.

Disampaikan pula, dalam upaya menjawab tuntutan seluruh masyarakat, diminta tiap - tiap SKPD untuk mengoptimalkan kotak pengaduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan masyarakat. sebab program ini juga akan menjadi penilaian Pemerintah Pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai program pemerintah.

Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan, bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam era desentralisasi saat ini, pemerintahan Kelurahan/Desa sebagai salah satu lembaga publik juga mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, terbuka dan bertanggung jawab.

Selain itu, yang harus dipersiapkan dan dilakukan pemerintah dalam meliputi, menyusun, menetapkan, standard pelayanan dan mempublikasikan maklumat pelayanan harus menempatkan pelaksana yang kompeten serta menyediakan sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.

Adpun ranah pelayanan administrasi di tingkat Kelurahan/Desa, untuk melayani urusan administrasi desa, meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, administrasi badan permusyawaratan desa (BPD) dan administrasi lainnya. Sosialisasi tersebut, masyarakat bisa mengadukan berbagai permasalahan seperti pengurusan surat seperti KTP, kamtibmas, pendataan warga miskin, pembayaran pajak dan sebagainya, pungkas Kontu.