
Kepala
Bagian Humas, Erwin Kontu SH menympaikan, pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang
menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemasyarakatan yang
kurang memuaskan seperti, praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai
dan sebagainya. Dengan ini, masyarkat dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan lewat kotak saran atau kotak pengaduan
yang tersedia di kantor - kantor Pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke Sekertariat
Pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung.
Selain itu, bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk
diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung
melalui tim kerja penanganan pengaduan masyarakat menghimbau, agar masyarakat bisa memanfaatkan kotak pengaduan tersebut. Diharapkan pula
masyrakat yang akan mengadu harus melampirkan identitas diri melalui lampiran
format yang disiapkan oleh Sekertariat Pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung
atau ditiap - tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan.
Disampaikan pula, dalam upaya menjawab tuntutan seluruh
masyarakat, diminta tiap - tiap SKPD untuk mengoptimalkan kotak pengaduan guna peningkatan pelayanan publik
yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan
masyarakat. sebab program ini juga akan menjadi penilaian Pemerintah Pusat dalam rangka mengantisipasi
berbagai program pemerintah.
Sesuai
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik menekankan, bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah,
baik pusat maupun daerah. Dalam era desentralisasi saat ini, pemerintahan
Kelurahan/Desa sebagai salah satu lembaga publik juga mempunyai kewenangan dan
kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien,
terbuka dan bertanggung jawab.
Selain
itu, yang harus dipersiapkan dan dilakukan pemerintah dalam meliputi, menyusun,
menetapkan, standard pelayanan dan mempublikasikan maklumat pelayanan harus menempatkan pelaksana yang
kompeten serta menyediakan sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan publik
yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Adpun
ranah pelayanan administrasi di tingkat Kelurahan/Desa, untuk melayani urusan
administrasi desa, meliputi administrasi umum, administrasi penduduk,
administrasi keuangan, administrasi pembangunan, administrasi badan permusyawaratan
desa (BPD) dan administrasi lainnya. Sosialisasi tersebut, masyarakat bisa mengadukan
berbagai permasalahan seperti pengurusan surat seperti KTP, kamtibmas, pendataan
warga miskin, pembayaran pajak dan sebagainya, pungkas Kontu.