Penambahan Bangunan, Minimarket Citimart Bitung Diduga Tidak Memiliki IMB -->

Iklan Semua Halaman

Penambahan Bangunan, Minimarket Citimart Bitung Diduga Tidak Memiliki IMB

Rabu, 06 Mei 2015
Reportase Sulut - Minimarket Citimart Bitung yang bertempat di Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa depan Depot Pertamina saat ini sedang menambah bangunan yang rencananya akan dibuat dua lantai  diduga tanpa menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (07/05).



Sesuai informasi yang dihimpun dan melihat dilokasi, ternyata Minimarket Citimart Bitung sedang melakukan penambahan bangunan yang tiang serta atapnya terbuat dari besi baja. Penambahan bangunan yang tidak mengantongi IMB ini sudah berdiri dari beberapa bulan sebelumnya.

Sedangkan pemantauan oleh Reportase Sulut, pada Rabu siang (06/07) dilokasi pembangunan minimarket tersebut, beberapa pekerja sedang sibuk melakukan pekerjaaannya, bahkan ada yang melakukan pengelasan.

Penambahan bangunan yang dilakukan oleh Minimarket Citimart Bitung, sudah sangat bermasalah dengan pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Tata Kota atau Tata Ruang Kota Bitung. “Yang mana, peraturan didalam Pasal 40 ayat 2 huruf b UUBG menjelaskan, ketika seseorang ingin mendirikan gedung baik itu rumah, maka harus ada rencana teknis yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

"Diharapkan kepada Dinas Tata Kota Bitung, mengambil sikap tegas kepada pemilik Citimart Bitung, yang hal ini telah melanggar aturan pemerintah setempat".

Reportase Sulut saat konfirmasi lewat telefon kepada Stenly pemilik Citimart, dia mengatakan, mereka sudah punya IMB dan mereka lupa memasangnya, apalagi saat ini dirinya berada di Jakarta, kemungkinan beberapa hari ini akan dipasang. Kami curiga ini hanya menjadi alasannya, supaya kami akan percaya, karena sejak awal hingga bangunan sudah mencapai 40 persen, papan IMB tidak dipasang sama sekali.