
Sesuai informasi yang dihimpun dan melihat dilokasi,
ternyata Minimarket Citimart Bitung sedang melakukan penambahan bangunan yang
tiang serta atapnya terbuat dari besi baja. Penambahan bangunan yang tidak
mengantongi IMB ini sudah berdiri dari beberapa bulan sebelumnya.
Sedangkan pemantauan oleh Reportase Sulut, pada Rabu
siang (06/07) dilokasi pembangunan minimarket tersebut, beberapa pekerja sedang
sibuk melakukan pekerjaaannya, bahkan ada yang melakukan pengelasan.
Penambahan
bangunan yang dilakukan oleh Minimarket Citimart Bitung, sudah sangat
bermasalah dengan pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Tata Kota atau Tata
Ruang Kota Bitung. “Yang mana, peraturan didalam Pasal 40 ayat 2 huruf b UUBG
menjelaskan, ketika seseorang ingin mendirikan gedung baik itu rumah, maka
harus ada rencana teknis yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
"Diharapkan
kepada Dinas Tata Kota Bitung, mengambil sikap tegas kepada pemilik Citimart
Bitung, yang hal ini telah melanggar aturan pemerintah setempat".
Reportase
Sulut saat konfirmasi lewat telefon kepada Stenly pemilik Citimart, dia mengatakan,
mereka sudah punya IMB dan mereka lupa memasangnya, apalagi saat ini dirinya
berada di Jakarta, kemungkinan beberapa hari ini akan dipasang. Kami curiga ini
hanya menjadi alasannya, supaya kami akan percaya, karena sejak awal hingga
bangunan sudah mencapai 40 persen, papan IMB tidak dipasang sama sekali.